Jakarta –

Mobil listrik pasti mendapat insentif tahun depan juga. Pernyataan tersebut disampaikan Perdana Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto.

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif bagi industri otomotif Tanah Air. Jaminan ini diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hybrid. Sebagaimana diungkapkan Presiden Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto pada konferensi “Paket Insentif Ekonomi untuk Kemakmuran”, insentif mobil bebas asap rokok tidak akan berubah pada tahun depan.

“Kami akan melanjutkan kendaraan baterai atau EV kit untuk pengiriman kendaraan roda empat berdasarkan TKDN dan dilanjutkan dengan PPnBM-DTP atau EV untuk impor kendaraan roda empat lengkap EV atau CBU dan CKD,” jelas Airlangga.

FYI, saat ini kendaraan listrik diberikan insentif berupa PPN-DTP (pajak pertambahan nilai yang dibayar pemerintah). Kendaraan listrik seharusnya dikenakan PPN sebesar 11 persen, karena mendapat diskon hanya 1 persen. Untuk mendapatkan permohonan tersebut, mobil harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Kendaraan Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Tak hanya itu, mobil listrik diketahui tidak memiliki PPnBM (pajak penjualan barang mewah). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan yang menggunakan teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik berbahan bakar bensin dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen (15×0).

Airlangga mengetahui, tidak hanya mobil listrik dalam negeri saja yang mendapat insentif. Kendaraan listrik yang diimpor penuh pun tetap bisa memanfaatkan manfaat bebas bea impor dan insentif PPnBM. Sekadar informasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Arus Maju/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal No. dengan daya baterai. Mobil dengan ukuran tertentu dapat diberikan dua jenis insentif, berupa:

A. Bea masuk nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah. PPnBM didanai oleh pemerintah

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk mengimpor kendaraan listrik dengan baterai benar-benar habis (CKD) dalam jumlah tertentu untuk dirakit di Indonesia dengan tingkat kandungan tanah minimal (TKDN) 20% dan ukuran maksimal. kurang dari 40% selama periode insentif. Saat ini, insentif tersebut harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:

(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b dapat dilakukan bagi pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang mempunyai perjanjian internasional atau perjanjian dengan Indonesia.

“Jadi dengan sistem yang sudah diluncurkan juga ada pengecualian bagi EV CBU yang masih ditawarkan,” jelas Airlangga. Tonton video “Chery J6: Mobil Listrik Pertama di Indonesia” (suvo/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *