Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai dampak negatif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa diabaikan. Pasalnya, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi industri roda empat Tanah Air.
Pemerintah menawarkan insentif pajak sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid (HEV) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hadirnya insentif menurunkan tarif PPnBM untuk mobil hybrid. Misalnya untuk mobil hybrid yang saat ini PPnBM 6-8 persen, dengan adanya insentif rasio PPnBM menjadi 3-5 persen. Alhasil, harga mobil hybrid berpeluang turun meski tidak signifikan.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah dilakukan pemerintah, yakni insentif PPN DTP 10 persen atas impor mobil listrik dalam keadaan bongkar muat (CKD) akan tetap berlaku, begitu pula PPnBM DTP atas impor. . mobil listrik utuh atau utuh (CBU) dan CKD 15%, serta pajak impor mobil listrik CBU.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh CEO Gaikindo, Yohannes Nangoi, yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang akan mengembalikan sentimen pasar secara signifikan pada tahun 2025.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat menjaga keberlangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang sejak tahun lalu mengalami tekanan karena berbagai sebab, sehingga keluarnya kebijakan insentif pemerintah untuk kendaraan hybrid merupakan kabar baik. diharapkan dapat memulihkan dan menghidupkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia, kata Nangoi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Gabungan penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV memperoleh pangsa pasar 11,6 persen pada Januari hingga November 2024.
Gaikindo mengapresiasi kebijakan pemberian insentif kendaraan bermotor berbasis BEV dan yang terbaru adalah kebijakan pemberian insentif perpajakan bagi kendaraan hybrid, merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong persaingan kendaraan tersebut sehingga dapat meningkatkan penetrasinya. lakukan itu pasar domestik. pasar
Adanya kebijakan pemberian insentif bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, khususnya HEV dan BEV, otomatis akan menghilangkan kekhawatiran para pelaku industri kendaraan bermotor terhadap risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan pemerintah yang positif ini menimbulkan keyakinan pada industri kendaraan bermotor Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap potensi penjualan, bahkan bisa diabaikan begitu saja, tutupnya. telah memberi Nangoi Tonton Video “Video: Aksi Massa Soroti Rencana Kenaikan PPN ‘Khusus Barang Mewah'” (riar/kering)