Jakarta –
Sebuah mobil pemadam kebakaran dilaporkan tertabrak KA JPL 93 (yang dijaga JPL) di km 138+2/3 hulu dari halaman Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Mobil pemadam kebakaran diduga menerobos pintu drive-through JPL 93 yang tertutup.
Kecelakaan tersebut diketahui oleh masinis KA 2526 (Lem dan Kargo) Kampung Bandan – Kalima yang melaporkan lokomotifnya ditabrak mobil pemadam kebakaran pada pukul 01:55 WIB.
Akibat kejadian tersebut, KA 2526 (kereta barang dan barang Limas sambungan Kampung Bandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (kereta barang dan barang Limas sambungan Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. Peristiwa tersebut juga mengakibatkan lampu kabut kanan lokomotif rusak dan tangga pengunci belakang kabin bengkok. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Joni Martinus, Vice President Humas KAI, menjelaskan, sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 dan UU Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 hingga UU No. 22 bahwa semua kendaraan wajib berhenti dan memberi jalan kepada kereta api yang melewati perlintasan kereta api. Ketentuan ini juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan lain yang mempunyai hak jalan.
“Pengguna jalan termasuk petugas pemadam kebakaran dan ambulans harus memilih menggunakan kereta api karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba,” jelas Joni, Selasa (2/7/2024).
Hal itu diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan dengan kereta api pada jalur kereta api dan titik persimpangan.
Selain itu, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengemudi di perlintasan kereta api wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berhenti pada saat isyarat berbunyi, gerendel pintu kereta api mulai menutup, dan/atau isyarat lain berbunyi. Memberikan kereta api terlebih dahulu 3. Memberikan jalur kanan pertama kepada kendaraan yang melintasi jalur terlebih dahulu.
Sekaligus, ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi perlintasan jalan yang memiliki jalur kereta api. Menurut dia, jalur tersebut perlu dipastikan aman.
Kereta api menempati prioritas yang unik karena kereta api tidak hanya sekedar mengangkut penumpang atau barang, namun juga berperan dalam memfasilitasi angkutan massal yang sangat penting bagi mobilitas perekonomian dan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 dan § 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengguna jalan wajib mengutamakan kereta api di perlintasan. garis dan berjalan.
Hal ini juga menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan. Pentingnya pemilihan kereta api berkaitan dengan kecepatan, ukuran dan berat kereta api yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan bermotor lainnya.
Kereta api membutuhkan jarak berhenti yang lebih jauh dibandingkan mobil, sehingga jika mobil tidak memberi jalan, dapat terjadi tabrakan yang sangat serius. Aturan yang mewajibkan pengguna jalan untuk mengutamakan kereta api adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan keselamatan dan kedisiplinan dalam mengikuti rambu-rambu jalan, selalu menaatinya demi terciptanya keselamatan bagi kita semua,” tutupnya. (akd/gambar)