Jakarta –
Read More : Duh, Alvaro Morata Tertatih-tatih Kena ‘Tekel’ Petugas Keamanan
Sejumlah keuntungan akan dinikmati Joko Widodo setelah meninggalkan jabatan pemimpin negara. Mulai dari uang pensiun, mobil dinas pun disediakan negara.
Masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, Jokowi tetap mendapat tunjangan negara, termasuk kendaraan dan sopir.
Sebagai informasi, persoalan fasilitas bagi mantan orang nomor satu di Indonesia itu tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. mendapatkan manfaat dari tempat tinggal yang sesuai dan lengkap. B. dilengkapi dengan kendaraan negara yang dilengkapi pengemudi,” jelas aturan tersebut.
Dijelaskan kembali, pemberian alat tersebut dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas masyarakat karena jabatannya sebelumnya sebagai presiden dan wakil presiden. Negara menanggung biaya pemeliharaan kendaraan bermotor dan gaji pengemudi.
Dari segi tipe, menurut data detikOto, pensiunan presiden dan mantan wakil presiden tersebut saat ini diketahui mendapat Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Selain kendaraan dan sopir, Jokowi juga akan mendapat uang pensiun. Namun, dalam aturan yang sama, besaran pensiun yang diterima Jokowi saat pensiun adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya selama masih menjabat.
Dalam hal ini, gaji pokok akhir yang diterima Jokowi adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin empat kali lipat gaji pokok tertinggi seorang pejabat pemerintah.
(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil di Republik Indonesia, kecuali Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali lipat. gaji pokok Presiden, gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali Presiden dan Wakil Presiden,” tulis l Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang cuti dengan hormat berhak mendapat pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok menurut ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir”, lanjut Pasal 6 undang-undang ini. . peraturan.
Selain itu, Jokowi juga akan menerima manfaat finansial lainnya setelah pensiun. Misalnya tunjangan pokok PNS sama dengan pengeluaran rumah tangga.
Tonton Video Guyon Gus Miftah Bikin Jokowi Tertawa: Jujur Seperti Keset Becak (kering/din)