Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan para buruh dan beberapa pemohon lainnya.
MK meminta perubahan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal ini serupa dengan keputusan penciptaan lapangan kerja pada berkas no: 168/PUU-XXI/2023. Keputusan ini juga disambut baik oleh komunitas buruh. Andi Gani Nena Weya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), memuji hakim Mahkamah Konstitusi terkait kasus UU Cipta Kerja.
Keputusan ini sangat luar biasa bagi kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah melalui perjuangan panjang bersama-sama. Kemenangan dalam hal ini adalah milik seluruh buruh dan bangsa Indonesia, kata Andy Gani dalam keterangannya, Jumat 11/2024).
Sedangkan berdasarkan Pedoman Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi memberikan tujuh poin mengenai rezim pengupahan, outsourcing, ketenagakerjaan, PKWT (urusan kontrak kerja), tenaga kerja asing, perpanjangan istirahat dan hari libur, serta penetapan upah. Pekerja yang sedang cuti menstruasi dan cuti hamil.
Andy Gani mengatakan, pasca putusan MK, pemerintah dapat menetapkan UMP dalam hal tuntutan gaji dan akan mempertimbangkan kembali survei Necessitats de Life Digna (KHL) dengan melibatkan Dewan Gaji.
“Ada survei hidup layak yang akan dikembalikan karena menghitung kebutuhan pokok masing-masing daerah di setiap daerah dan itu sudah lama hilang,” kata Andy Gani. Saat itu, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Dewan Serikat Pekerja ASEAN (ASEAN TUC) ini mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menguatkan tuntutan cuti tersebut. Setelah tuntutan dipenuhi, perusahaan tidak boleh lagi memecat pekerja secara sembarangan dan harus berdiskusi dengan serikat pekerja.
Nantinya, titik perekrutan tenaga kerja asing (TKA) akan kembali dibatasi dan masa kerja akan berakhir. Sebelumnya, Andi Gani mengatakan selama UU Cipta Kerja masih berlaku, TKA hanya akan bekerja di Indonesia tanpa keterampilan. “Hanya TKA yang tidak punya keahlian apa pun yang bisa masuk. Dengan keputusan itu sekarang semuanya dibatasi, dan harus ada batas waktunya, ada TKI dengan TKI,” jelas Andi Gani. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima tuntutan terkait subkontraktor pekerjaan yang seharusnya diatur sesuai undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja.
Membacakan putusannya pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dan menyimpang atau mengecualikan apa yang diatur dalam UU 6/2023. MK menyebut hal ini bisa menghilangkan disparitas regulasi.
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan pasal mana saja yang dianggap dapat dibenarkan sebagian. Ada 21 pasal yang diubah Mahkamah Konstitusi.
Saat menyampaikan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartyo menyatakan: “Menerima sebagian permohonan pemohon.”
Pokok-pokok kalimat Mahkamah Konstitusi secara lengkap adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan frasa “Pemerintahan Pusat” pasal 42 ayat 1) pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai unsur mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan sebagai “menteri yang bertanggung jawab”. Ketenagakerjaan dalam hal Menteri Energi (kasus)
2. Mengumumkan pasal 42 ayat 4 pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan “tenaga kerja asing hanya dapat bekerja di Indonesia pada suatu jabatan dan hubungan kerja tertentu untuk jangka waktu tertentu dan mempunyai kualifikasi sesuai dengan kualifikasinya. . . Status ketenagakerjaan’ bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dijelaskan bahwa ‘tenaga kerja asing hanya dapat bekerja di Indonesia pada suatu jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu dalam suatu hubungan kerja’ yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan memenuhi syarat sebagaimana mestinya. preferensi pekerja Indonesia untuk menggunakan, posisi yang akan diisi
3. Mengumumkan pasal 56 ayat 3 pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menetapkan bahwa “lamanya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditentukan berdasarkan “kontrak” pekerjaan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika UUD 1945 menafsirkan bahwa “jangka waktu penyelesaian suatu pekerjaan tertentu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun, sekalipun diperpanjang”.
4. Pasal 57 ayat 1 pasal 81 no. 13 UU 6/2023 menyatakan “kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan Latin”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Paksanya, kecuali jika diperjelas’, suatu kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan huruf Indonesia dan huruf Latin.
5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 UU 6/2023 pasal 81 no. 18, menetapkan bahwa “sebagian pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Pemerintah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Paksa hingga dijelaskan bahwa “menteri akan menetapkan bagian pelaksanaan pekerjaan sesuai ayat (1) sesuai dengan jenis dan ruang lingkup pekerjaan alih daya yang disepakati dalam perjanjian alih daya secara tertulis”.
6. Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b Pasal 81 No. 25 UU 6/2023 yang menyatakan “1 (satu) hari istirahat mingguan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu” bertentangan dengan UUD 1945. dan tidak mengikat secara hukum kecuali jika diartikan memuat frasa “atau dari 2 (dua) hari sampai dengan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.
7. Menyatakan kata “boleh” dalam pasal 79 ayat 5 pasal 81 no. 25, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 UU 6/2023, pasal 81 no. 27 yang menyatakan “setiap pekerja/pegawai berhak atas penghidupan yang layak secara kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bukan berarti “pendapatan yang menunjang kehidupan yang diperoleh dari hasil pekerjaan pekerja/buruh atau jumlah penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pokok pekerja/buruh dan keluarganya. Pangan dan Minuman, Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Rekreasi dan Jaminan Hari Tua’
9. Menyatakan bertentangan dengan pasal 88 ayat 2 pasal 81 no. 27 UU 6/2023 yang menyatakan bahwa “pemerintah pusat akan menetapkan kebijakan penggajian sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang bermartabat bagi kemanusiaannya”. dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dijelaskan dengan pencantuman “Dewan Pengupahan Daerah yang mempunyai unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dapat menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pengupahan.” “.
10. Menyatakan bahwa frasa “struktur dan skala simpanan” dalam pasal 81 no. 27 bertentangan dengan Pasal 88 ayat 3 huruf b UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “struktur dan skala gaji proporsional”.
11. Menyatakan pasal 88C UU 6/2023, pasal 81 no. 28, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai dalam arti “Gubernur wajib menetapkan upah minimum regional di provinsi”. Juga berdasarkan wilayah dan kabupaten/kota
12. Menyatakan frasa “indeks tetap” dalam pasal 88D ayat 2 pasal 81 no. 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sebagai “indeks tetap”. Variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan asas proporsionalitas untuk memenuhi kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta persyaratan penghidupan yang layak bagi pekerja (KHL ). / pekerja
13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” pasal 88F pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai “dalam keadaan tertentu”, antara lain yang lain. hal-hal baik alamiah maupun bukan – Termasuk bencana alam, termasuk kondisi perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Menyatakan Pasal 90A Pasal 81 Angka 31 bahwa “upah yang lebih tinggi dari upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kecuali jika dimaknai “upah yang lebih tinggi dari upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh pekerja/pegawai perusahaan”.
15. Pasal 92 ayat 1 pasal 81 no. 33 UU 5/2023, menyatakan bahwa “pengusaha wajib menyesuaikan struktur dan standar gaji perusahaan dengan mempertimbangkan kapasitas dan produktivitas perusahaan” dibandingkan dengan tahun 1945. Konstitusi dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat sampai saat itu dijelaskan bahwa “pengusaha hendaknya menyusun struktur gaji dan standar perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan, golongan, jabatan, senioritas, pelatihan”. dan pantas
16. Pasal 95 Ayat 3 UU 6/2023 Pasal 81 No. Pasal 36 menetapkan bahwa “hak-hak pekerja/pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diutamakan dalam pembayaran seluruh kreditur, kecuali kreditur yang mempunyai jaminan kebendaan”. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali “hak-hak pekerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditafsirkan dengan mengutamakan pembayaran kepada seluruh kreditur, termasuk kreditur preferen, kecuali kreditur dengan hak tanggungan fisika”.
17. Pasal 98 ayat 1 pasal 81 no. 39 UU 6/2023 menetapkan bahwa “untuk merumuskan kebijakan penggajian dan memberikan saran serta gagasan kepada pemerintah pusat atau daerah dalam rangka pengembangan sistem penggajian, dibentuk dewan penggajian. didirikan’. Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kewenangan kecuali undang-undang tersebut mengikat, kecuali jika diartikan sebagai: “Untuk merumuskan kebijakan pengupahan dan memberi nasihat serta memberikan pendapat kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengenai pengembangan sistem pengupahan, suatu dewan penggajian yang mempunyai bagian yang aktif.
18. Menyatakan frasa “harus dilakukan melalui perundingan bilateral antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” dalam Pasal 81 Ayat 40 Pasal 151 ayat 3 UU 6/2023 bertentangan dengan tahun 1945. Undang-undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai “yang harus dilakukan melalui perundingan bilateral yang disengaja untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”.
19. Menyatakan pernyataan “hubungan kerja diputus pada tahap selanjutnya sesuai dengan Mekanisme Penyelesaian Konflik dalam hubungan kerja” pasal 81 ayat 40 pasal 151 ayat 4 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika ditafsirkan. Apabila perundingan bilateral sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak mencapai kata sepakat, hubungan kerja hanya dapat diputus setelah mendapat penetapan penyelesaian konflik hubungan kerja. Lembaga yang keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.’
20. Menyatakan frasa “Proses penyelesaian konflik hubungan perburuhan yang dilakukan sampai dengan penyelesaian menurut aturannya” dalam kriteria pasal 157A ayat 3 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai “memperpanjang proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan UU PPHI”.
21. Menyatakan bahwa frasa “dengan syarat sebagai berikut” pasal 156 ayat 2 pasal 81 no. 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai “en”. setidaknya’.
Simak videonya: DPR-Pemerintah Kaji Usulan MK soal UU Ketenagakerjaan Baru
(p/r)