Sudah bisa –
Banyak sekali legenda mengenai Tanah Kesultanan Jogja atau Tanah Sultan. Konon tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Apakah ini benar?
Beberapa waktu lalu, dalam pameran tanah Thana Sultan 2024 yang digelar di Sasono Higil Dwi Abad, dibahas berbagai mitos dan fakta Jogja Sultan Land.
Menjadi jelas bahwa Sultan dapat menyewa tanah dengan perjanjian khusus. Yang jelas, pemanfaatan tanah sultan tidak terbatas pada kelompok tertentu saja.
Tanah itu bisa digunakan oleh rakyat jelata, bukan bangsawan. Tentu saja persyaratan dan dokumen akan disiapkan.
Tanah Sultan tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi, tetapi dapat dipergunakan untuk kepentingan umum dengan persetujuan tertulis. Untuk lebih jelasnya berikut fakta dan mitos Tanah Sultan Jogja: 1. Mitos Tanah Sultan hanya boleh digunakan secara internal oleh keraton atau bangsawan.
Salah satu legendanya adalah tanah Sultan hanya digunakan untuk keperluan internal keraton Jogja atau untuk para bangsawan. Padahal, masyarakat dan organisasi berhak memanfaatkan tanah sultan untuk jangka waktu tertentu.
“Hak peminjaman tanah untuk digunakan Kesultanan diberikan kepada pihak lain termasuk masyarakat luas, namun sesuai aturan, aturannya berbeda,” jelas Kepala Dinas Pengelolaan dan Penertiban Tanah DIY. dan Departemen Tata Ruang. Dinas Perencanaan (DPTR), Qayyim Outhad, Kamis (14/11) saat ditemui di Sasono Hingle Dwi Abad.2. Mitosnya Sultan bisa jual beli tanah
Jadi Sultan bisa membeli tanah? Juru Bicara KHP Datu Dana Suyasa Keraton Jogja Agus Langgeng menegaskan, tanah Basuki Sultan hanya diambil secara pinjaman dan tidak akan menjadi milik pribadi.
Langgeng Sasono menceritakan kepada Detikjogza dalam Higil Dwi Abad, “Tanah Sultan adalah milik kerajaan yang tidak bisa dibeli. Sekalipun tanah itu digunakan pihak lain, pada akhirnya menjadi milik Sultan.” Jumat (15/11).
Longgeng menjelaskan, tanah sultan atau tanah sultan hanya bisa diperoleh dari masyarakat atau lembaga biasa. Namun asalkan memenuhi syarat dan ketentuan Keraton Jogja.
“Menyewakan tanah sultan tidak dibatasi pada kelompok tertentu saja, melainkan siapa saja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” kata Longgen.3. Mitos: Semua tanah di Jogja adalah milik Sultan
Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh tanah di Jogja milik Sultan atau Keraton Jogja. Ternyata hal ini tidak benar.
Sebab tidak seluruh tanah yang ada di Provinsi Jogja adalah milik Sultan. Dinyatakan bahwa hanya sebagian kecil dari tanah tersebut yang terdaftar sebagai tanah Sultan berdasarkan undang-undang terkait.
Direktur Eksekutif Pameran Sultan Land 2024 “Hanya 1% (DIY dari Total Tanah). Jadi ini karena keseluruhan lahan (Tanah Sultan) belum ditentukan. , Detikzogja saat bertemu Sophie Perenissa di Gedung Pemuda dan Olahraga DIY Tengah.
Namun, diakui tidak seluruh tanah milik Sultan tercatat. Namun, jumlahnya tidak lebih dari orang yang tidak terdaftar di Sultan Ground.
“Menurut saya, kalau dilihat dari wilayahnya, baru ada sekitar 50.000 tempat. Masih banyak lagi tempat yang belum terdaftar,” kata Kayim.
——
Artikel ini dimuat di detikJogja. Video “VIDEO: Wakil Menteri Perhubungan Kakorlantas meninjau kondisi bus dan arus lalu lintas di Yogyakarta” (wsw/wsw)