Jakarta –
Read More : Aneka Furniture di Transmart Full Day Sale Harganya Miring, Mulai Rp 500 Ribuan
Diketahui, ada sebanyak 3 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan omzet mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I 2024. Sayangnya, beberapa penjudi online masih di bawah umur.
Natsir Konga, Koordinator Humas Pusat Analisis dan Akuntansi Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan banyak anak yang memanfaatkan uang orangtuanya untuk berjudi – judi online. Di sisi lain, ada juga orang tua yang menggunakan uang pemberian anaknya untuk bermain permainan judi online.
“Bahkan ada anak yang mengeluhkan ibu/ayahnya terlibat perjudian online. Padahal anaklah yang memberikan penghasilan bulanan kepada orang tuanya yang ternyata digunakan untuk berjudi online. Atau orang tua mengeluh kepada mereka. anak-anak. yang terlibat perjudian online dengan menggunakan uang orang tuanya, berbagai kondisinya mengkhawatirkan,” kata Natsir saat dihubungi detikcom, Selasa (18/6/2024).
Diketahui bahwa anak-anak yang berjudi online masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah. Mereka memainkan permainan judi online secara berkelompok dengan menggunakan nama dan akun perantara.
Atau kelompok (khususnya anak-anak dengan menghimpun dana pada kelompok tertentu) yang memainkan permainan judi online atas nama dan rekening perantaranya, tambah Natsir.
Menurutnya fenomena perjudian online sudah merambah hampir semua kalangan. Selain anak-anak, pengemis, pekerja harian, dan pensiunan juga terlihat berjudi online.
“Data transaksi tersebut membuktikan fenomena perjudian online telah merambah hampir semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua (pensiunan, dll),” tutupnya. (ily/lihat)