Jakarta –
Judi online (jodol) di Indonesia semakin menjadi perhatian. Berdasarkan statistik terbaru yang dirilis Menteri Hukum dan Keamanan Budi Gunawan pada November 2024, tercatat 8,8 juta masyarakat Indonesia mengikuti perjudian online.
Gambar ini menunjukkan betapa luasnya platform perjudian digital yang kini dengan mudah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa. Penyebaran perjudian online tidak lepas dari karya teknologi yang memungkinkan platform ini hadir dalam berbagai format, seperti aplikasi seluler untuk situs web.
Kemudahan akses menggoda banyak orang untuk mencoba peruntungan, menyembunyikan bahaya besar jika tidak mengetahuinya. Dari kehilangan banyak uang hingga kesehatan mental, perjudian online sering kali melibatkan pemainnya dalam siklus hutang dan ketergantungan.
Jumlah masyarakat Indonesia yang bermain judi online mencapai 8,8 juta jiwa. Sayangnya, 80.000 di antaranya adalah anak-anak.
Berdasarkan keterangan Direktur Hukum dan Keamanan Budi Ganwan, anak-anak pemain judo tersebut masih berusia kurang dari 10 tahun.
Kepada awak media, Budi mengatakan, sebagian besar pemain judoka berasal dari kalangan menengah ke bawah dan memperkirakan jika tidak diberikan perlindungan maka akan meningkat. Namun tidak berhenti sampai disitu, tidak hanya anak-anak saja yang menjadi anggota TNI-Pollri.
“Banyak pemain yang berada di bawah rata-rata, dengan 97.000 anggota Polary TNI dan 1,9 juta pekerja swasta yang berjudi online. (Total) 80.000 berusia di bawah 10 tahun,” kata Budi.
“Dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak mengambil langkah serius untuk menghilangkan perjudian online,” imbuhnya.
Peringatan serupa juga telah dikeluarkan Badan Jasa Keuangan (OJK). Sekolah ini mencatat masih banyak kelompok usia 26-35 tahun yang berisiko terkena maraknya perjudian online (jodol) yang menyasar generasi muda. Jodol sangat mudah dibuat dan aplikasi untuk anak muda seperti game online dan pekerjaan lainnya di dunia digital dirancang dengan sangat baik di Jodol.
Bodi mengatakan, kasus perjudian online menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan, Prabowo memberikan instruksi untuk mengurangi perjudian online.
Bagaimana tidak, bisnis perjudian online di Indonesia telah mencapai sekitar 900 triliun rupiah pada tahun 2024, akibat penemuan tersebut akun tersebut pun telah diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi.
Pada akhirnya, total $77 miliar disita dari kasus perjudian online (Jodol). Seluruh uang tersebut terkumpul sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online Polri pada 4 November 2024. Berbagai perangkat seperti telepon genggam 858 buah, laptop, PC dan tablet 111 buah, kemudian buku rekening 470 buah, kartu ATM 829 buah. , 6 mobil, 2 rumah, dan 27 senjata
Direktur Pengawasan Perilaku Bisnis Direktur Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Frederika Vidyasari Devi memperkirakan kecanduan utang dan perjudian tidak lepas dari gaya hidup anak muda yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan yang buruk. Menurut Kiki, generasi muda masa kini memiliki Fear of Missing Out (FOMO), Fear of Other People’s Opinions (FOPO), You Only Live Once (YOLO).1. takut ketinggalan (FOMO)
National Institutes of Health menjelaskan bahwa FOMO, atau rasa takut ketinggalan, adalah akibat dari situs jejaring sosial. Orang akan takut kehilangan, hal ini didasari oleh perilaku menjaga hubungan tersebut.
Keke mengatakan, generasi muda bisa terjebak dalam kejahatan keuangan digital tanpa pengetahuan keuangan yang memadai. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa peningkatan literasi keuangan memerlukan kerja sama pemerintah dan pemangku kepentingan. Takut pada Pendapat Orang Lain (FOPO)
Dalam artikelnya di laman Harvard Business Review, Michael Graves mengatakan bahwa ketakutan kita terhadap pendapat orang lain, atau dalam istilah populernya FOPO, adalah pemikiran yang tidak rasional dan tidak logis yang telah menjadi bermanfaat di dunia saat ini. Karena manusia selalu mengandalkan rasa takut dan pendapat orang lain.
Hal inilah yang membuat remaja kesulitan terutama dalam mengurus dirinya sendiri. Mereka ingin lebih melihat dan menghargai pendapat orang lain, sehingga mereka menggunakan konflik 3. Kamu Hanya Kesepian (YOLO)
Alasan hidup hanya sekali seringkali disebabkan oleh keinginan untuk makan dan tidak mampu mengontrol diri. OJK mewanti-wanti perilaku tersebut, menjaga diri dari 2L yaitu hukum dan opini.
OJK menyediakan layanan pelanggan seperti nomor telepon 157 atau nomor WhatsApp 081-157157157 untuk pengaduan judol atau pinjol. Ia juga mengajak generasi muda Indonesia untuk mulai mengelola keuangannya sendiri, seperti menabung dan berinvestasi.
Jadi, diketahui jumlah pengguna Jodol sangat banyak. Jangan lupa, ada baiknya kita membedakan antara keinginan dan kebutuhan, agar terhindar dari persaingan antara Panjul dan Jodol. Simak video “Video: Wamenkominfo Sebut Pemain Jodol Setiap Hari Ada 4 Juta” (aau/fds)