Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Reguler (PKTN) menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual harga Oilita di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini merupakan dampak harga Minyakita di tingkat konsumen.
Direktur Utama PKTN Rusmin Amin pernah mengawasi ketersediaan, pendistribusian, dan harga jual Minyakita di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan HET. Ia menduga salah satu penyebab naiknya HET Minyakita di tingkat konsumen adalah adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha distribusi.
“Harga pembelian MINYAKITA di tingkat konsumen langsung menjadi perbincangan hangat karena harganya di Bandung mencapai Rp 16.000/liter atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700/liter. Setelah kami telusuri, peningkatan tersebut disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang dan klaim “Kami akan segera memberikan sanksi administratif mulai dari pengecer hingga konsumen,” kata Rusmin dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, pihaknya menggelar rapat koordinasi pengawasan peredaran minyak goreng rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini dilanjutkan dengan pemantauan distribusi, harga, dan stok bahan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan penjual modern.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan mengawasi pendistribusian Minyakita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 badan usaha penyalur. Dari jumlah distributor tersebut terdapat 1 produsen, 3 repackager, 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 retailer dan 31 penjual modern. Hasil pemantauan menunjukkan konsumen membeli Minyakita dari pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.
Berdasarkan hasil pemantauan, Rusmin menjelaskan adanya rantai distribusi yang panjang di tingkat distributor dan pengecer membuat harga Minyakita lebih tinggi dibandingkan HET. Pendistribusian MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Sawit Dalam Kemasan untuk Memasak dan Penanganan Minyak Goreng Manusia. Hal ini juga diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Manusia, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Internal Market Obligation) dan Harga Jual Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng. Berdasarkan peraturan tersebut, saluran distribusi Minyakity adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
“Dalam periode pemeriksaan, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha yang menyebabkan harga jual Minyakita ke konsumen langsung di atas HET, yaitu pelanggaran distribusi oleh pengecer. Sanksi administratif akan kami berikan, mulai dari teguran hingga diakhiri dengan sanksi administratif. pembatalan izin usaha bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.
Ditegaskannya, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan HET Oilita mematuhi peraturan serta menjaga ketersediaan stok di pasar, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. . Ia juga berharap para pelaku usaha mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. (berikutnya/berikutnya)