Jakarta –
Warung Madura (Warmad) di Bali diminta tutup selama 24 jam. Tentu saja persaingan korporasi dengan minimarket menjadi pendorongnya.
Sekadar informasi, Warmad juga menjadi tujuan belanja para traveller di Bali. Keterjangkauan merupakan faktor penting.
Jam malam warung Madura tidak hanya berlaku di Denpasar, Bali. Di wilayah Klungkung, kios Madura yang biasanya buka 24 jam, kini dibatasi.
Beroperasinya warung Maduro yang terkesan tak pernah tutup karena buka 24 jam tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) di wilayah Klungkung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, pihaknya akan segera membicarakan hal tersebut. Banyak mini market yang terasa kompetitif.
“Kami sebenarnya mendapat keluhan dari pengusaha mini market bahwa kios Madura buka sepanjang hari tanpa tutup,” jelas Suvarbava kepada detikBali, Selasa (23/4).
Suwarbawa menjelaskan, Klungkung berupaya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pembangunan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket. Salah satu aturan tersebut adalah membatasi jam buka toko hingga pukul 10 malam
Dilihat detikBali, Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur jam buka toko serba ada, mini market, supermarket, department store, dan hipermarket. Berbagai usaha ini buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat.
Kemudian pada hari Sabtu dan Minggu buka mulai pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Pada hari keagamaan, hari libur nasional, atau hari tutup/buku besar, WITA diperbolehkan bekerja sampai dengan 00.00.
Suwarbawa menegaskan, Satpol PP Klungkung segera turun ke lapangan untuk mengecek Kios Madura yang buka 24 jam.
“Nantinya kita akan mengendalikan populasi migran, serta mendapatkan izin, memastikan kegiatan yang dilakukan memiliki izin,” tegasnya.
Salah satu pemilik warung Madura di Klungkung, Umah Muda (36), mengaku berjualan bersama suaminya. Ia berjualan dengan menyewa toko di sisi Jalan Ngurah Rai.
Umah Muda akan membuka kios Maduro mulai tahun 2022. Ia mengaku tidak mengajukan izin dan tidak mengetahui adanya peraturan yang memberlakukan jam malam di Klungkung.
“Tokonya baru buka, tapi kami tidak punya izin atau karyawan karena masih buka,” jelasnya.
Menurut Umah Muda, sejak dijual, kiosnya selalu ada pembelinya. Berbagai strategi dilakukan, selain buka 24 jam, warung Umah Muda juga menjual barang dengan harga lebih murah dan dilengkapi Pertalite. Baca artikel selengkapnya di detikBali Batas Jam Kios Madura” (misal /msl)