Jakarta –

Kasus kekerasan dalam rumah tangga pada Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya Armor Toreador dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Kamis (28/11/2024).

Zrah terlihat tiba di PN Cibinong sekitar pukul 10.20. Zrah ditangkap bersama tersangka lainnya. Kedatangannya diantar polisi, kemudian masuk ke dalam Rutan PN Cibinong.

Sedangkan Kuti Intan seharusnya hadir sebagai saksi hari ini bersama tiga orang lainnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ari Kesuma.

“Saya sudah panggil empat orang saksi hari ini, pelapor anggota polisi, lalu Kat Intan Nabila sebagai korban, keluarga Intan dan Irma (salah satu anggota rumah tangganya),” kata Agung Ari Kesuma kepada awak media. Kamis (28/11/2024).

Lebih lanjut Agung mengatakan, sidang hari ini akan dimulai pukul 11.00 WIB.

“Iya, sidangnya dimulai pukul 11.00 WIB,” kata Agung.

Namun hingga kini Kath Intan belum hadir di pengadilan.

Armor Toredor sebelumnya didakwa dengan beberapa pasal kekerasan dalam rumah tangga dan penyerangan terhadap Kat Intan Nabila. Ayat 1 Pasal 44 UU Nomor 22. Apalagi Ayat 1 Pasal 45 ayat terkait pasal 5d juncto pasal 7 UU “UU RA No.22 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau penghapusan Pasal 351 KUHP. Baca dakwaan pada 28 Oktober 2024. Simak videonya. Penasihat hukum mengatakan Intan Nabila setuju untuk bercerai” (fbr/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *