SUARAMERDEKA.COM – Perdagangan karbon atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama perubahan iklim.
Sistem ini menggunakan prinsip pasar, di mana entitas atau individu yang mengurangi emisi karbon dapat menjual haknya kepada mereka yang merasa kesulitan untuk mengurangi emisi mereka sendiri.
Memahami Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon dilakukan dengan mengizinkan entitas atau individu untuk membeli atau menjual kredit karbon, yang mewakili hak untuk mengeluarkan satu metrik ton karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya.
Baca Juga: 76 Mitra Akan Berkolaborasi di Wonderful Indonesia Co-Branding Forum 1 Tahun 2024
Kredit ini diperdagangkan di pasar karbon dan memberikan insentif kepada perusahaan untuk mengurangi emisinya.
Contoh perdagangan batubara
Misalnya, sebuah perusahaan bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Namun, biaya untuk mengurangi emisi secara internal bisa sangat mahal.
Baca Juga: Hari Ini 20 April 2024 Makara Sankranti, Tak Perlu Malu Akui Kesalahan, Pisces Berpikiran Terbuka dan Berpikir Positif Ikuti Libra
Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat membeli kredit karbon dari perusahaan lain yang telah berhasil mengurangi emisinya dengan biaya lebih rendah.
Dengan demikian, perusahaan yang membeli kredit karbon ini dapat mencapai target emisinya dengan lebih efisien.
Peraturan perdagangan karbon di Indonesia
Di Indonesia, perdagangan karbon diatur oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan peraturan.