Jakarta –

Read More : iQOO TWS 1e Rilis di Indonesia, Earbuds Terjangkau dengan Fitur ANC

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dari usahanya.

Katanya, dia menyurati Maman Sri Mulyani. Saat ini, Kementerian UKM dan Kementerian Keuangan terus membicarakan perluasan kebijakan tersebut.

“Pembahasan di tingkat teknis sudah ada kesepahaman, tinggal berkonsultasi dengan Ibu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, kedua belah pihak pada dasarnya ingin meringankan beban UKM. Apalagi situasi perekonomian masih belum stabil. Oleh karena itu, kebijakan yang berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat membantu UMKM.

“Jadi yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak membebani pengusaha UMKM lainnya. Ini masih dibicarakan, pembahasannya masih berjalan, akan kami jelaskan lebih detail,” jelas Maman.

Namun Maman enggan menyampaikan jangka waktu perpanjangan hingga keputusan diumumkan. Ia ingin kebijakan ini berlaku selamanya. Namun, Maman tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus mempertimbangkan hal lain.

“Kalau saya memang mau, UMKM butuh waktu lama, tapi kita perlu melihat dari semua sisi, tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Yang penting ada kesepakatan. Maman itu titik temunya. solusi bagi langkah-langkah kebijakan yang mengedepankan kepentingan ekonomi rakyat, bagi kami dan kawan-kawan di Kementerian Keuangan.” Ia menyatakan demikian.

Saksikan juga video ‘Cek Fakta-Simulasi Pajak untuk 5 Juta Pegawai Gaji’:

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *