Jakarta-
Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang baru dibentuk. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Perusahaan (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan kunci sukses lembaga tersebut lancar menjalankan programnya yaitu digital.
“Selamat kepada Prof Dadan yang telah diangkat menjadi pimpinan industri nutrisi yang baru, namun hal ini memerlukan kerja keras. Tentunya hal ini harus didukung dengan manajemen dan proses bisnis yang baik serta manajemen digital,” kata Anas dalam keterangan resminya, Sabtu. . . (24/8/2024).
Dalam pertemuan Jumat (23/8) dengan Pejabat Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Anas juga membahas program makan siang gratis yang menjadi impian Presiden terpilih Prabowo Subianto. Mereka menjelaskan, dengan rencana ini, perekonomian lokal akan berkembang karena dimanfaatkan oleh petani lokal.
“Saya mengelola administrasi, sumber daya manusia, dll
Anas memberikan masukan terkait pengelolaan sumber daya manusia dan rencana pelaksanaan program pangan gratis. Ia mencontohkan bagaimana program Rantang Kasih yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Amandemen baru ini menjamin bantuan pangan hanya kepada warga dan lansia, melalui pemberian makanan gratis secara rutin – jelas Anas -.
Oleh karena itu Anas berharap sistem pangan gratis ke depannya bisa berjalan lancar dengan didukung manajemen yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengucapkan terima kasih kepada Anas atas informasi yang diberikan. Menurutnya, masukan yang diberikan dapat membuat sistem dapat berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada Menteri PANRB yang menerima kami dan banyak memberikan nasehat terutama tentang apa yang perlu kita jaga agar sistem ini dapat berjalan dengan baik. Tapi tidak melanggar peraturan yang ada dan sudah dalam cara yang benar. , “katanya. menyelesaikan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pangan Nasional melalui Keputusan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 tentang Kementerian Pangan Nasional tanggal 15 Agustus 2024. Melalui Perpres ini disebutkan bahwa tujuan pemenuhan pangan yang merupakan tugas dan pekerjaan Kementerian Pangan Nasional diberikan kepada siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini. , pendidikan dasar dan menengah bidang pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan kejuruan khusus dan pendidikan pondok pesantren, anak balita, ibu hamil dan ibu hamil. (gambar/gambar)