Jakarta –

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan terbaru tentang standar komoditas dan persyaratan barang milik negara. Salah satunya tentang ciri-ciri teknis mobil dinas pejabat pemerintah.

Jumlah menteri dan wakil menteri pada Kabinet Merah Putih kini berjumlah 103 orang, lebih banyak 52 orang dibandingkan masa kepemimpinan kabinet Indonesia maju sebelumnya.

Memperhatikan berlakunya peraturan terbaru PMK 138 Tahun 2024 tentang Standar Produk dan Persyaratan Peraturan Barang Milik Negara, maka menteri diberikan maksimal 2 mobil dinas, dan wakil menteri – 1 mobil. Kabinet pemerintahan Prabov-Gibran terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.

Berdasarkan ketentuan ini, norma barang ditentukan menurut letaknya. Mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV).

Pertama, menurut Menkeu, kendaraan utilitas bisa bertenaga listrik atau bermesin pembakaran dalam (ICE). Sedangkan model mobilnya bisa berupa SUV, sedan, dan MPV.

Persyaratan pembelian mobil dinas bagi pejabat setingkat menteri antara lain Level A; Karakteristik teknis mesin atau tenaga ditentukan. Standar angkutan negara untuk para menteri mencakup mesin 6 silinder 3.500cc, dan kendaraan listrik harus memiliki keluaran tenaga sebesar 250kW.

Mengacu pada persyaratan tersebut, contoh SUV menteri yang memenuhi standar A berasal dari Lexus RX, Land Cruiser 300, Maung. Harganya dipastikan lebih dari 1 miliar rupiah, sedangkan harga Maung yang digunakan Presiden Prabowo belum diumumkan ke publik.

Model mobil lainnya adalah sedan yang saat ini menjadi mobil resmi menteri Toyota Crown. Sedangkan pilihan mobil listrik 250 kW terdekat adalah Ioniq 6. Mobil listrik ini bertenaga 239 kW (326 hp) dan kapasitas baterai 77,4 kWh. Harganya Rp 1.220.000.000 (Rp 1,2 miliar).

Setelah itu, para wakil menteri yang mendapat jatah mobil juga bisa mendapatkan mobil bermesin dan mobil listrik. Namun masuk dalam standar B, yakni mesin empat silinder 2.500cc serta mobil sedan listrik 215kW dan SUV 200kW.

Selain itu, pejabat Tingkat 1A dan individu yang sama dapat menggunakan standar yang sama dengan Wakil Menteri. Toh spesifikasi pembeliannya masuk kategori B.

Keempat, sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW dapat digunakan untuk pejabat setingkat IB dan yang memenuhi standar C. Sedangkan pilihan mesin ICE meliputi sedan 2.000cc 4 silinder dan SUV 2.500cc 4 silinder.

Melanjutkan kualifikasi D, Anda bisa memilih antara SUV 4 silinder 2.500cc atau SUV listrik 150kW. Hal ini merupakan persyaratan teknis bagi petugas setingkat IIA dan setingkat.

Pejabat Eselon IIB dan rekan-rekannya terdaftar di Level E. Pilihan satu-satunya adalah memilih SUV listrik 125 kW. Kemudian tersedia SUV 4 silinder 2000cc berteknologi ICE.

Untuk mobil MPV atau SUV elektrik, standar F menjadi pilihan para pejabat setingkat III dan orang-orang setingkat yang menduduki jabatan kepala departemen. Jadi Anda bisa membeli MPV diesel 4 silinder 2000cc atau 2500cc.

Kemudian Eselon IV dan yang setingkat ada pilihan untuk sepeda motor MPV dan G. Dijelaskan, standar G merupakan spesifikasi untuk sepeda motor 4 silinder dan sepeda motor 225cc. sepeda motor silinder. Melanjutkan versi EV, kendaraan listrik yang memenuhi standar G harus memenuhi persyaratan tenaga 120kW dan motor listrik 5kW. Tonton Video Maruarar Bahagia Gunakan Mobil Maung: Cintai Produk Dalam Negeri (riar/din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *