Jakarta –

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal kontroversi pasir laut. Dia membenarkan hingga saat ini belum ada kegiatan ekspor dan persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi sangat ketat.

“Masih belum ada sumber ekspor kemana pun,” kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (25 September 2024). Ada banyak permintaan dari berbagai kelompok, seperti perusahaan yang tertarik menjual sedimen berpasir ini.”

“Tapi tentunya ada persyaratan dan persyaratan yang sangat ketat di sana,” lanjutnya.

Persyaratan yang disebutkan antara lain izin, kapal yang digunakan dan teknologinya, serta agen penjual harus dapat menjelaskan tujuan sedimentasi yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membahayakan lingkungan.

“Misalnya suatu perusahaan ingin memanfaatkan lahan hasil reklamasi untuk reklamasi lahan, maka harus menunjukkan di mana lahan tersebut perlu direklamasi. Kami akan periksa apakah reklamasi tersebut benar dan apakah kawasan yang direklamasi relevan secara ekologis,” kata Trenggono.

“Kalau dikaitkan, kami tidak setuju. Kemudian juga harus memiliki izin dasar pengambilalihan yaitu PKKRL,” lanjutnya.

Sedangkan untuk kapalnya sendiri, lanjut Trenggono, tidak semua kapal bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi yang dihasilkan. Jadi waktu kliring juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pertandingan agar agen perdagangan dapat menggunakan hasil deposisi.

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan deposit yang ditambang tidak mengandung kandungan mineral yang merupakan tanggung jawab Kementerian ESDM. Pemantauan ini melibatkan tim peneliti yang meliputi kelompok KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Jadi kapal yang mana? Kapal itu pasti yang kami rekomendasikan,” jelas Trenggono.

“Kenapa? Untuk memastikan cara pengumpulannya tidak ketinggalan jaman?”.

Trenggono menambahkan, hal ini juga penting untuk menjamin keberlanjutan dan tidak merusak ekosistem eksternal.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengelolaan dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya dukung ekosistem laut dan pesisir serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pengembangan dan pemulihan ekosistem laut dan pesisir.

Terkait ekspor, Trenggono meyakinkan ekspor hasil sedimentasi hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi dapat digunakan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol dan memulihkan garis pantai dan pulau-pulau kecil yang berisiko hilang.

“Kalau bicara lingkungan hidup, (pengendapan) itu benar-benar menutupi terumbu karang, menutupi alur pelayaran, dan lain-lain, itu jelas mengganggu,” kata Trenggono. Itu salah satu hal yang ingin kami atasi.”

“Dan sebenarnya kuncinya terletak pada pemulihan di dalam negeri, sehingga pemulihan di dalam negeri tidak mengambil bahan mentah dari pulau-pulau,” tutupnya.

Simak Videonya: Menteri Kelautan Singgung Sedimentasi Pasir Laut Untuk Reklamasi di IKN

(ncm/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *