Jakarta –
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhaddihar Effendi meminta pengusaha menerapkan ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan. Dia meminta para pengusaha tidak menolak aturan tersebut.
Muhaddzir mengatakan, kebijakan ini tentu membawa baik dan buruk. Namun, semuanya dilakukan demi kebaikan bersama.
Sebab, pemerintah juga ingin generasi emas Indonesia bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini harus dipenuhi dengan kehadiran ibu di 1000 hari pertama kelahirannya, dan memang banyak ibu di Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja.
Ya, kita ambil sisi positifnya. Ini demi kebaikan bersama. Karena kita ingin mempersiapkan generasi emas Indonesia sebaik mungkin dan sumbernya dari perempuan dan beberapa aktivis perempuan. Jadi, sangat perlu itikad baik. Semua pihak, Terimalah dengan lapang dada, terutama para pelaku bisnis,” kata Muhadzir di kompleks Rashtrapati Mahal, Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, jika pengusaha menghadapi penurunan produktivitas, ia yakin hal itu tidak hanya diukur dari jumlah jam kerja saja. Namun intensitas dan kualitas seorang ibu menjadi karyawan tersendiri di mata perusahaan.
“Saya tahu ini akan menurunkan produktivitas. Tapi produktivitas tidak hanya diukur dari jam kerja, tapi juga intensitas dan tingkat kualitas pekerjaan yang dilakukan,” kata Muhadzir.
Padahal, menurutnya, dengan adanya cuti melahirkan, seorang ibu yang bekerja akan merasa lebih nyaman dalam mengasuh anaknya, sehingga perempuan tersebut lebih siap untuk kembali bekerja ketika masa cuti telah usai.
“Dan kalau perempuan yang menyusui itu juga diberikan cuti, maka ketika dia keluar dari cuti itu, seharusnya dia bisa bekerja lebih baik. Dan anak yang diasuhnya akan lebih baik karena dia selalu di bawah orang tuanya. Ibunya, “akan baik bagi Indonesia ke depan,” kata Muhadjir.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan mengatur aturan cuti hamil selama 6 bulan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Juli 2024.
Para pengusaha mengakui bahwa ada kemungkinan peraturan-peraturan ini akan mengurangi atau membatasi kesempatan kerja bagi perempuan. Wakil Ketua Kebijakan Publik Epindo Danang Girindravardhan mengatakan, meski pengusaha secara alami akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan, ia mengatakan sangat sulit bagi pengusaha untuk mempertaruhkan produktivitas kinerja usahanya.
Bagi Danang, masa libur panjang tentu menyulitkan para pengusaha. Alasannya, pengusaha harus menyiapkan pekerja pengganti saat libur panjang, yang menurut mereka menimbulkan masalah produktivitas.
“Apakah pengusaha akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan? Ya, tentu saja perusahaan tidak akan mempertaruhkan produktivitasnya,” kata Denang kepada Datecom, Minggu (7/7/2024).
Da Nang mengatakan, setelah adanya aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan, akan diterapkan metode perlakuan selektif atau kontrak kerja yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja perempuan.
“Intinya sudah banyak yang melakukan di organisasi jasa, misalnya pramugari atau teller bank, dan masih banyak lagi yang melakukan pekerjaan umum yang dilakukan oleh perempuan,” jelas Denong.
Jokowi sendiri meminta pengusaha tidak mengurangi kesempatan kerja bagi perempuan karena cuti melahirkan maksimal 6 bulan.
Menurut orang nomor 1 Indonesia ini, dengan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan, para ibu yang juga pekerja di Indonesia bisa mengasuh anaknya secara maksimal agar sehat sejak dini.
“Kita harapkan tidak demikian, karena apapun yang kita lakukan, kita harus menghormati ibu-ibu, para ibu hamil, kita berharap anak-anak yang melahirkan sehat-sehat saja,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah Timur, Senin. Jakarta.dijelaskan pada (8/7/2024) Kemarin. (p/jam)