Jakarta –

Read More :

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), harga pupuk bersubsidi mencapai Rp300.000 persen atau 100 kilogram (kg). Jika dihitung per kilogram, harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian MD Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin usaha distributor atau penjual yang berani menaikkan harga pupuk. Karena permasalahan di NTB, pihaknya segera memverifikasi faktanya.

“Kalau benar, sebentar lagi kita akan langsung ke sana, mohon verifikasi alamatnya, siapa orangnya, saya akan evaluasi dan izinnya bisa saya batalkan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Pertanian. Kamis (1 September 2025).

Menurut Amran, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil terhadap orang-orang yang menggunakan diri mereka sendiri.

“Itu sudah dibatalkan. Tidak bisa lagi. Petani di desa kita, apakah akan menekan harga dengan menaikkannya? Ya nanti saya periksa,” ujarnya.

Sebelumnya, situasi tersebut juga diketahui Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Panjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Menyikapi permasalahan pupuk di NTB, Sudaryono langsung meminta PT Pupuk Indonesia segera mengusut permasalahan tersebut dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Yang paling mahal di sini apa? Rp 300 ribu untuk 1 kuintal? Itu Rp 150 ribu per kantong. Nah, ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insya Allah hari ini masalah pupuk di NTB akan selesai,” kata Sudaryono. . Dalam keterangannya, Rabu (1/8/2025).

Sudaryono mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi petani dalam mencapai swasembada pangan adalah masalah pupuk.

Hingga 1 Januari 2025, pemerintah resmi menetapkan harga eceran maksimum (HET) pupuk bersubsidi. Rincian harga pupuk bersubsidi adalah Rp2.250 per kg atau Rp225.000 persen untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp2.300 per kg atau Rp230.000 untuk kakao, Rp3.3000 untuk pupuk organik 3.300 per kg atau 30.000 persen. Rp800 per kg atau Rp80.000 persen.

Tonton juga videonya: Brigadir Mustofa membantu petani dengan pupuk PSB untuk meningkatkan hasil panen

(ada/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *