Jakarta –

Pemerintah telah mengusulkan pemberian insentif kendaraan hybrid melalui Kementerian Perindustrian. Alasan utamanya adalah agar produsen mobil hybrid Indonesia tidak berpindah ke negara lain.

Saat ini terdapat tiga pabrikan yang memproduksi mobil hybrid di Indonesia, yakni Toyota, Suzuki, dan Wuling.

“Salah satu alasan kita patut mempertimbangkan untuk mendorong mobil hybrid adalah kita tidak ingin produsen mobil hybrid pindah ke Indonesia,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (27/8/2024).

Memang benar, insentif untuk mobil hybrid di Indonesia kurang kompetitif dibandingkan di Thailand. Harga mobil hybrid di Negeri Gajah Putih lebih murah dibandingkan di Indonesia.

Ambil contoh model mobil hybrid lainnya. Toyota Yaris Cross Hybrid dibanderol mulai 789.000 baht atau setara Rp 352 jutaan. Sedangkan di Indonesia mencapai Rp 440 juta. Untuk mobil hybrid ada selisih sekitar Rp 100 jutaan.

Lalu Honda CR-V Hybrid, SUV ini dijual Rp 814,4 juta di Indonesia. Sedangkan di Thailand mulai dari 1.589.000 baht atau setara Rp 710 juta.

“Kami tidak ingin negara-negara lain di ASEAN yang relatif memberikan insentif menarik bagi pengembangan kendaraan hybrid, pindah ke negara-negara tersebut. Itu bukan yang kami inginkan,” jelasnya.

Pajak mobil ramah lingkungan di Thailand lebih rendah dibandingkan di Indonesia. Peneliti Senior LPEM FEB UI Riyanto menjelaskan hampir separuh harga jalan raya mobil di Indonesia merupakan aset pajak.

Ia membandingkan, Thailand tidak memungut Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang menjadi sumber pendapatan daerah. Di Indonesia, tarif BBNKB bisa mencapai 12,5 persen.

“Jadi Thailand ada PPN 7 persen, tidak ada BBNKB. Kita ada 12,5 persen. Itu pajak daerah. Menurut saya, kalau mau bersaing dengan Thailand, kita harus berkorban dalam hal penurunan harga. Tidak mungkin bersaing dengan Thailand. , yang harganya lebih murah” ujarnya tadi.

Pemerintah menggelar karpet merah kepada produsen baterai mobil listrik. Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan listrik dibebaskan dari pajak penjualan kendaraan mewah (PPnBM).

Sedangkan kendaraan hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dasar berkisar antara 40 hingga 80 persen dari harga jual. Tergantung pada tenaga mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi. Prinsipnya, semakin ekonomis dan ramah lingkungan, maka pengisian PPnBM akan semakin rendah.

Tak hanya PPnBM yang berubah, tahun lalu pemerintah juga menaikkan pajak penjualan umum (PPN) mobil baru di Indonesia menjadi 11% dari harga jual. PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga on-the-road (OTR). Namun pemerintah telah memberi kelonggaran pada mobil listrik dengan mengenakan tarif PPN hanya satu persen.

Saat ini belum ada diskusi resmi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan mengenai insentif kendaraan hybrid.

“Jangan tanya insentif, kita butuh insentif untuk hybrid, karena kita tidak ingin pabriknya beroperasi, dan negara lain memberi insentif pada industri hybrid,” tutupnya.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan mengubah atau menambah kebijakan insentif bagi industri otomotif. Artinya, tidak ada aturan insentif tambahan untuk kendaraan hybrid. Saksikan video “Upaya Kementerian Perindustrian Mewujudkan ‘Making Indonesia 4.0’ pada tahun 2030” (riar/kering)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *