Jakarta-

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan cara masuknya barang impor ilegal. Hal ini dapat diperoleh dari laporan yang dikirimkan ke Kementerian Perindustrian

“Ada beberapa cara, ada yang punya izin impor (PI) tapi jumlahnya tidak sesuai dengan PI yang disampaikan. Berbagai cara bisa digunakan untuk mendatangkan barang impor ilegal dan ada juga yang bocor kode HSnya. jelas Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). .

Ada pula pengusaha yang bermain-main dengan kode HS untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, mengabaikan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Kebijakan Pengecualian Terbatas (Lartas) dan bea masuk lain yang dikecualikan dari HS asli barang yang harus dihindari. .

“Makanya ini praktik-praktik yang selama ini kita tidak tahu, karena belum ada penerapan umum yang menanganinya, sehingga menjadi masalah klasik,” jelasnya.

Untuk itu, Agus menyambut baik dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) pengawasan terhadap beberapa produk yang dilakukan tata niaga impor yang dikenal dengan Satgas Perdagangan In-Ilegal. Di Satgas, Agus menjelaskan, Kementerian Perindustrian ditugaskan sebagai anggota Dewan Pengarah.

Berdasarkan catatan detikcom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (18/7/2024), resmi membentuk satuan tugas pengawasan beberapa produk yang menerapkan tata cara perdagangan internal yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal. Surat yang dibuat satgas juga ditandatangani Zulhas.

Surat Nomor 932 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 berlaku mulai hari ini sampai dengan akhir tahun, jelasnya.

Berikut daftar anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang telah dilaksanakan tata cara perdagangan impornya:

1. Kementerian Perdagangan2. Kejaksaan Agung 3. Kepolisian RI 4. Departemen Keuangan 5. Departemen Perindustrian 6. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)7. Badan Intelijen Negara (BIN)8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)9. Badan Keselamatan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut10. Layanan Area Kota di atas perdagangan11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Saksikan juga video “Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Jaksa Agung”:

(hns/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *