Jakarta –

Pemerintah menjanjikan kenaikan segera gaji dan tunjangan para hakim. Pasalnya, gaji yang tidak berubah selama lebih dari 12 tahun atau sejak 2012 hingga menimbulkan protes dari serikat wasit.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, kesepakatan kenaikan gaji hakim sudah ditandatangani.

“Saya berharap mengenai gaji hakim saya sudah mendapat persetujuan untuk menambah tunjangan,” ujarnya, Selasa (10/8/2024) di Hotel Sheraton Grand South. Anas mengatakan, Selasa (8/10/2024) digelar di Sheraton Grand Hotel. .

Anas mengatakan, ada beberapa pihak yang mendekatinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, menurut dia, kenaikan gaji hakim bukan hanya disetujui tetapi juga merupakan perhitungan Kementerian Keuangan.

“Kalau Sabtu atau Minggu, malam-malam dia telpon saya. Oh, ini bukan hanya soal tanda tangan, tapi soal Departemen Keuangan,” ujarnya.

“Tapi kemarin sudah kami kirimkan pak. Saya mendapat telepon dari Menteri Luar Negeri (Pratino), jadi alhamdulillah gaji hakim sudah kami selesaikan,” imbuhnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai perjanjian tersebut, Anas menjelaskan, maksudnya perjanjian tersebut untuk mengubah tunjangan hakim.

“Subsidinya banyak, rumusnya, agak panjang penjelasannya. Yang pasti, banyak program yang kita setujui,” kata Anas saat ditemui usai acara.

Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikannya. Namun, dia memastikan formula tersebut sesuai dengan harapan MA. Dokumen berisi formula tersebut juga telah dikirimkan ke Sekretariat Negara.

Menteri Keuangan (Sri Mulani); Bekerja sama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat Negara. Ia menegaskan, penindakannya akan segera dipercepat.

Tambahan informasi, Ikatan Hakim Indonesia berencana menunda libur kolektif atau disebut mogok kerja, karena gaji dan tunjangan hakim belum dinaikkan. Para juri akan berangkat bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Fauzan Araside, Juru Bicara Ikatan Hakim Indonesia, mengatakan hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Gaji dan Tunjangan Hakim Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan tunjangan bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Hakim menerima gaji pokok; biaya Kementerian Perumahan Negara dan sarana transportasi; asuransi kesehatan; asuransi keamanan biaya perjalanan dinas; posisi protokol; Dinyatakan bahwa hak dan keringanan tersedia dari pendapatan pensiun dan tunjangan lainnya.

Tunjangan lain tersebut antara lain tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok:

Tunjangan istri/suami sebesar 10%.

B Tunjangan anak 2% untuk maksimal 2 anak

Kemudian suaminya mendapat subsidi beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk setiap anggota keluarga, termasuk istri dan anak paling banyak.

Sedangkan untuk kisaran gaji hakim itu sendiri, gaji hakim dengan masa kerja 0-1 tahun berkisar antara Rp2.064.000 hingga Rp2.875.200. Sedangkan yang paling senior selama 32 tahun masa kerja; Kisaran gajinya mulai dari Rp3.929.700 hingga Rp4.978.000. Namun perlu diketahui bahwa gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

TONTON: VIDEO: Gunakan pita putih, hakim mengadu ke DPR karena gajinya tak kunjung dinaikkan selama 12 tahun.

(sst/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *