Jakarta –
Read More : Manfaatkan AI, BRI Tegaskan Peran Manusia Tak Tergantikan
Abdullah Azwal Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB), mengungkapkan perkembangan rencana penerapan sistem gaji tunggal bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Anas mengatakan, pemerintah akan tetap menerapkan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema gaji ASN.
“Gaji tunggal itu masalah sumber daya, tapi tunjangan kinerja tetap kami terapkan,” kata Anas kepada wartawan yang ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2024).
Anas menilai sistem Tukin masih diperlukan untuk mengukur kinerja PNS dan memastikan masyarakat yang bekerja dan tidak bekerja mendapat gaji yang sama. Oleh karena itu, pemberlakuan sistem gaji tunggal masih dalam bentuk rancangan.
“Karena ke depan, tunjangan yang bekerja dan yang tidak bekerja tidak akan sama. Bekerja atau tidak, gajinya tetap sama. Itu yang jadi masalah. (Jadi) rumusnya akan direvisi , ”katanya.
Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), Single Pay merupakan sistem pembayaran tunggal. Dalam sistem baru ini, PNS akan menerima satu jenis pendapatan yang menggabungkan beberapa komponen.
Unsur-unsur yang termasuk dalam gaji adalah unsur jabatan (gaji) dan unsur tunjangan (kinerja dan biaya). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, terdapat sistem penilaian yang mengagregasi nilai/harga jabatan, yang menunjukkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap penilaian dibagi menjadi beberapa tahap dengan nilai Rupiah yang berbeda-beda. Dengan demikian, PNS dengan jabatan yang sama pun kemungkinan besar akan menerima gaji yang berbeda-beda tergantung penilaian nilai jabatannya, yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan lain-lain.
Tunjangan kinerja bagi PNS dengan sistem gaji tunggal dibayarkan berdasarkan kinerja, sedangkan tunjangan loyalitas dibayarkan berdasarkan derajat loyalitas sesuai indeks harga yang digunakan di masing-masing daerah PNS.
Silakan tonton juga video “Surat Edaran ASN kepada Penjudi Online”.
(bantuan/diagram)