Jakarta –
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan kabar warung Madura di Bali tidak bisa buka 24 jam. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan, Teten bahkan tetap membuka kios Madura selama 24 jam.
“Menurut saya, kios tradisional adalah kios rakyat, keunggulan komparatifnya dibandingkan dengan jaringan ritel modern adalah dekat dengan konsumen, bisa dijangkau kapan saja. Jadi ini yang harus dilestarikan,” kata Teten. Di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Teten bahkan mengapresiasi berbagai warung Madura dan toko kelontong masyarakat. Karena toko yang berbeda juga melibatkan produk lokal.
Mantan Kepala Administrasi Kepresidenan ini bahkan menilai kehadiran warung Madura merupakan cerminan perekonomian masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan warung tradisional sebaiknya dilestarikan, bukan dihilangkan.
“Nah, ini tugas pemerintah, makanya kita terus berupaya agar daerah, karena kebijakan perizinan ada di daerah, bukan di kementerian, harusnya memberikan ruang yang lebih baik bagi badan usaha di UMKM, khususnya di warung. “, dia menekankan. .
Di sisi lain, Teten menjelaskan, pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Mal, dan Supermarket yang disebut-sebut mengatur jam buka warung Madura di Bali. .
Dia menjelaskan, peraturan tersebut tidak melarang kios Madura beroperasi 24 jam. Peraturan ini sebenarnya mengatur waktu spesifik pengoperasian perbedaan modern.
Oleh karena itu, jelasnya, permasalahan yang terjadi saat ini juga menjadi dorongan bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk menilai seluruh peraturan daerah di tingkat kabupaten, kota, dan daerah dapat bermanfaat bagi UMKM, khususnya toko kelontong.
Oleh karena itu, momentum ini juga akan kita manfaatkan untuk melakukan revisi seluruh peraturan perundang-undangan di daerah. Sesuai instruksi Presiden, peraturan perundang-undangan tersebut tidak bisa dilaksanakan, tutupnya. (keren keren)