Jakarta –
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), mengaku ingin mengkaji ulang seluruh peraturan daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk mendukung keberadaan UKM.
Hal tersebut disampaikan Teten seiring dengan kabar Warung Madura di Klungkung, Bali tidak buka 24 jam akibat Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Mall, dan Supermarket.
“Sebenarnya Perda ini mengatur jam buka ritel modern, jadi kami pastikan seluruh peraturan daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berpihak pada usaha kecil dan menengah,” kata Teten dari Kementerian Koperasi. Kantor Usaha Kecil Menengah, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2024).
Karena itu, Teten pun meyakini isu yang membara akan menjadi dorongan bagi pihaknya untuk mengkaji ulang seluruh peraturan daerah untuk mendukung keberadaan UKM. Sebab, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, seluruh elemen pemerintah harus mendukung keberadaan warung makan milik masyarakat dan usaha kecil menengah.
Oleh karena itu, momentum ini juga akan kita manfaatkan untuk mengkaji ulang seluruh peraturan di daerah. Sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh ada peraturan (yang tidak pro UMKM),” tegas Teten.
Di sisi lain, Teten mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM jelas mendukung UKM, termasuk convenience store. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Teten kemudian menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi usaha milik masyarakat dan UKM dari ekspansi ritel modern. Karena itu, jelasnya, pihaknya mendorong ritel modern untuk memberikan ruang promosi bagi UKM lokal/
“Kami terus mendorong ritel modern untuk menyediakan tempat usaha dan ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal, yang menurut saya sejalan dengan program kami untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya,” ujarnya.
Kepala staf mantan presiden itu juga menilai kehadiran warung di Madurai mencerminkan perekonomian masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan warung tradisional patut dipertahankan, bukan dihilangkan.
“Nah, ini komitmen pemerintah, makanya kita terus berupaya agar daerah, karena kebijakan perizinan ada di daerah, bukan kementerian, untuk memberikan tempat yang lebih baik bagi pelaku usaha UKM, khususnya di stand-stand,” dia berkata. . . (dari/dari)