Jakarta –
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti serbuan produk impor yang mudah masuk ke pasar dalam negeri. Produk dalam negeri masih kesulitan menjangkau pasar luar negeri karena memerlukan puluhan sertifikat.
Teten mengatakan, produk olahan pisang yang akan dikirim ke luar negeri memerlukan 21 sertifikat. Selain itu, sertifikat dibuat setiap 6 bulan sekali.
“Seringkali dikatakan kalau produk kita ke luar negeri, yang dibutuhkan pisangnya hanya 21 sertifikat. Ada 3 sertifikat yang harus diperbarui setiap 6 bulan. Padahal tidak ada perkebunan pisang di Eropa, Jepang, dll. Jadi “Mereka” Teten mengatakan pada Minggu (22/9/2024) saat ditemui di kantor, pihaknya sebenarnya tidak terganggu dengan produk pisang.
Teten menambahkan, selain diblokir karena kebijakan, produk olahan yang berasal dari sarang burung walet pun langsung masuk daftar negatif atau dilarang di China. Padahal negara tersebut mengimpor bahan baku dari Indonesia.
“Demikian pula kami ingin menjual produk olahan seperti sarang burung walet ke China. Jadi langsung masuk daftar negatif. Padahal mereka banyak mengimpor bahan baku dari kami,” jelasnya.
Teten menekankan pentingnya menjaga pasar Indonesia dari serangan produk impor. Oleh karena itu, standardisasi dalam negeri mendesak untuk menjadi kebijakan untuk melindungi UMKM. Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal pemeriksaan.
“Ini bentuk proteksi terhadap pasar kita. Sedangkan produk luar negeri bisa kita masuki dengan mudah melalui platform online cross-border. Kita juga harus lebih tegas, dan ini bisa menjadi kebijakan non-tarif. Karena kita dan banyak negara, kata Teten, : “Ada perjanjian perdagangan bebas di masa depan.”
Sementara itu, Presiden BPOM Taruna Ikrar mengatakan UMKM memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi. Misalnya dari sisi penyerapan tenaga kerja, sebanyak 1,7 juta UMKM sektor makanan dan minuman mampu menyerap tenaga kerja hingga 3,7 juta orang.
Namun berbagai kendala masih ditemui hingga saat ini, seperti pendanaan izin edar. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, kami dapat memberikan bantuan dan insentif khusus kepada para pelaku UMKM.
“Dan kami yakin UMKM ini tidak hanya menjadi penyangga atau penopang utama perekonomian nasional kita, tapi jika terpuruk maka negara kita bisa sangat berbahaya. Jadi, kami juga setuju dengan pernyataan di atas, slogan di atas yang kami miliki. menjadi.pintu, keluar dari perlindungan,” kata Kadet.
Simak Videonya: Pernyataan Zulhas Soal Retorika Tarif Impor 200 Persen Untuk Lindungi Produk Dalam Negeri
(hari/hari)