Jakarta –

Dalam waktu dekat, badan pengawas perlindungan data pribadi akan dibentuk. Hal itu diperkenalkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi.

Budi Ari menjelaskan, Pemerintah terus melakukan harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) yang telah disahkan sejak tahun 2022.

“Kami masyarakat yang fokus pada UU PDP. PDP sedang kami persiapkan agar harmonisasi UU PDP bisa berjalan dengan baik, termasuk pembentukan Lembaga Pengawasan PDP. Sekarang sedang kami perampingkan,” kata Budi saat ditemui. di ICE BSD Tangerang, Selasa (17/9/2024).

UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga pemantau PD24 atau arbiter data pribadi mulai Oktober 2024.

“Secepatnya sebelum berakhirnya pemerintahan ini,” janji Budi Ari.

Seperti disebutkan sebelumnya, pembentukan Badan Pengawas PDP merupakan amanat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disetujui pemerintah dua tahun lalu.

Mengenai tugas pemerintahan PDP, sesuai ketentuan Bab IX UU PDP. Menurut Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara itu, Badan Pengawas PDP akan menjalankan tugas antara lain (1) menyusun kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) memantau perlindungan data pribadi, 3) menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) menggugat data pribadi. perlindungan. “Video: Lindungi UMKM Indonesia, Cominfo Akan ‘Larang Keras’ Pertemuan” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *