Jakarta –

Meskipun batas waktunya ditetapkan pada bulan Oktober, pemerintah belum membentuk badan pengawas untuk melindungi data pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Budi Arieh Setiadi memastikan akan segera dibentuk “konsultan” data pribadi.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, pemerintah diamanatkan untuk membentuk lembaga pengawas PDP.

Budi mengatakan, bukan soal memastikan lembaga pengawas PDP, pemerintah juga akan merilis pedoman UU PDP pada bulan ini.

“Kami sudah serahkan ke Menlu. Informatika (Comfo), Jakarta, Selasa (10/1/2024).

Pada saat yang sama, pemerintah sedang dalam proses peralihan kekuasaan dari kepemimpinan Joko Widodo-Maarouf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Budi berjanji, proses suksesi dan pengurusan PDP perusahaan tidak akan tertunda hingga batas waktu yang ditentukan.

“Tidak (akan ditunda), menurut UU PDP tanggal 17 Oktober 2024. Mereka akan mempelajarinya nanti. Semuanya kami sampaikan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Badan Pengawasan PDP) nanti akan terbitkan UU itu ke Presiden ya?

“Nanti kita lihat Menpar-RB, Sekretariat Negara dan pihak-pihak terus berkoordinasi mengenai templatenya. Kami tidak mau mengambil hal tersebut karena perlindungan data pribadi merupakan isu yang sangat penting bagi masyarakat, apalagi di era digital,” pungkas Budi Ari.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan badan pengawas PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Badan ini akan bertindak sebagai “penjaga” data pribadi sehingga penggunaan data pribadi oleh pengontrol data dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mengenai kegiatan Badan Pengurus PDP, sesuai dengan yang ditentukan dalam Bab IX Badan Pengurus UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara itu, lembaga pengawas PDP ini akan menjalankan tugas antara lain (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan dan prosedur perlindungan data pribadi, (2) mengelola penegakan perlindungan data pribadi, (3) memantau penegakan undang-undang anti pelanggaran. UU PDP, dan (4) memfasilitasi penyelesaian sengketa pengadilan mengenai perlindungan data pribadi. Simak video “UU PDP Segera Diimplementasikan, Comifo Himbau Warga Lindungi Data Pribadinya” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *