Jakarta –
Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mencominfo) mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat RT RW Net secara ilegal.
Sebagai informasi, RT RW Net merupakan jaringan Internet yang digunakan individu untuk menjual layanan Internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita butuh ruang digital kita, takutnya disalahgunakan kan, berkualitas, itu (peralatan jaring RT RW ilegal) tidak berizin. Semua pengusaha, jangan berpihak, nanti masyarakat menyesal,” ujarnya. di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Jumat (19/4/2024) kata Budi.
Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah perangkat jaringan RT RW ilegal yang telah ditutup Cominfo. Namun yang pasti, Budi mengajak masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pemerintah.
“Tidak ada izin, matikan. Belum (data yang dilaporkan RT RW net mati), masyarakat akan lapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Agung Harsoyo, pengamat telekomunikasi dari ITB, mengatakan maraknya perangkat jaringan RT RW ilegal dapat mengancam penggunanya dengan hukuman pidana.
Agung mengungkapkan, layanan fixed broadband dan harga internet terjangkau serta terdapat undang-undang cominfo yang mengatur penjualan kembali jasa telekomunikasi sehingga aktivitas ilegal RT RW net ini tidak ada lagi.
Kominfo memberikan kemudahan otorisasi meskipun proses otorisasi penyediaan jasa telekomunikasi atau kerjasama penjualan kembali jasa telekomunikasi dilakukan.
Oleh karena itu, situasi aktivitas bisnis ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan bahwa mereka tidak mau diatur dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di India. Menkominfo Budi Ari bertemu Tony Blair, membahas Starlink AI (agt /fay) Tonton videonya