Jakarta –

BPJS membahas penerapan Unit Rawat Inap Standar Kesehatan (KRIS), termasuk nasib perubahan iuran peserta dan kapan tepatnya ketentuan ini berlaku untuk semua Rumah Sakit (HS). Berdasarkan Keputusan Presiden Mongolia Nomor 59 Tahun 2004 “Tentang Asuransi Kesehatan” tentang perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 sampai dengan tanggal 30, masa transisi penyelenggaraan Departemen Kesehatan; lanjutkan setidaknya hingga 1 Juli 2025. , tarif, investasi.

Meski tak merinci, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan iuran yang sebelumnya masuk kategori peserta BPJS Kelas 1 kemungkinan besar akan tetap sama.

“Setahu saya biaya Kelas 1 disetujui, itu akan berdampak pada Kelas 2 dan 3,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung DPR RI di Nusantara I, Jakarta Pusat, pada 21/5/2024.

Budi enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya apakah harga berubah naik atau turun. “Iya (bisa naik dan turun nominalnya),” ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengatakan sedang dilakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait terkait perubahan biaya tersebut. KRIS mencakup opsi untuk mengubah satu atau lebih tarif setelah premi berlaku efektif.

“Beneran, mengingat cicilannya setahun, karena masih ada satu tahun lagi,” lanjut Budi.

“Saat ini kami sedang mencari cara menggabungkan kelas 2 dan 3 serta berapa tingkat harganya,” lanjutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Dr Ahmad Irsan, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI. BPJS, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional menekankan bahwa tarif dan manfaat KRIS baru akan ditentukan setelah hasil penilaian transisi keluar. Targetnya paling lambat 1 Juli 2025.

Simak Video “Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sebut BPJS Tak Batalkan Kelas Kesehatan” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *