Jakarta-
Read More : Laki-laki Bukan Tak Mau Dengar, Riset Buktikan Telinganya Memang Agak Kurang Peka
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 menjadi Ruang Perawatan Rumah Sakit Kelas Standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpress) Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres tentang Jaminan Kesehatan.
Menkes mengatakan KRIS tidak menghapuskan kelas BPJS kesehatan, namun pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi tidak dihapuskan, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Jadi tadinya ada kelas 3 ya, sekarang semuanya sudah pindah ke kelas 2 dan kelas 1,” kata Menkes saat mendampingi Jokowi di Kabupaten Konave. Rumah Sakit, Selasa (5/12/2024).
“Jadi sekarang lebih sederhana dan pelayanan publik lebih baik. Peraturan Menteri Kesehatan akan segera diterbitkan setelah ditandatangani Presiden,” lanjutnya.
Pihaknya saat ini sedang menyusun peraturan turunan yang akan menjadi landasan hukum penerapan KRIS. Nantinya, diharapkan seluruh rumah sakit sudah bisa melaksanakan layanan ini pada 30 Juni 2025.
LANJUTKAN DI SINI (kna/kna)