Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
“Kami tidak membuat anggaran untuk menaikkan iuran BPJS di tahun 2025, saya kira kalau melihat kondisi keuangan, seharusnya tahun 2025 (sama),” kata Menkes di Jakarta, Minggu (12/8). . /2024) dikutip Antara.
Sebelumnya ramai dibicarakan opsi kenaikan iuran setelah BPJS Kesehatan menghadapi kemungkinan kekurangan dan tidak terbayar.
Pada tahun 2023, dikatakan akan terjadi ketidakseimbangan antara pengeluaran BPJS kesehatan dan pendapatan dari biaya kepesertaan atau biaya kepesertaan.
Kesenjangan antara besaran santunan yang diterima dari BPJS Kesehatan dengan biaya pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Meski demikian, Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya memastikan aset BPJS Kesehatan masih sehat meski ada kemungkinan kekurangan. Ia pun berjanji pihaknya akan membiayai rumah sakit tersebut pada tahun 2025.
Terkait kenaikan iuran, sebagaimana dalam Undang-Undang (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Namun harus dinilai terlebih dahulu, paling lambat pada tanggal 30 Juni atau 1 Juli 2025 sebelum besaran atau biayanya ditentukan.
“Bisa bertambah, bisa tetap, skenarionya begitu. Tapi kalau BPJS yang melaksanakan, bukan yang membuat aturan,” kata Ali usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di sela-sela sidang. gedung parlemen. (13.11.2024). Saksikan video “Video: Jawaban Menkes Budi Soal Iuran BPJS Kesehatan Meningkat hingga 2025” (suc/suc)