Jakarta –
Krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2008 membuat banyak pelaku industri keuangan menyadari bahwa perlindungan konsumen merupakan elemen yang tidak dapat diabaikan dalam upaya membangun dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
Krisis keuangan AS, yang dipicu oleh krisis subprime mortgage, telah mengganggu perilaku bisnis jasa keuangan di banyak bidang, mulai dari iklan yang menyesatkan, peraturan bisnis, sistem penyelesaian perselisihan, dan kompleksitas pasar hingga peningkatan permintaan pelanggan dan sejenisnya dari pasar moral. Kecelakaan.
Bahkan Gubernur The Fed saat itu, Ben S. Bernanke, mengakui bahwa terdapat kelemahan dalam kemampuan The Fed untuk melindungi konsumen, sesuatu yang seharusnya dapat dilakukan oleh The Fed berdasarkan mandatnya. Mengetahui hal ini, banyak otoritas keuangan yang segera memasukkan isu perlindungan konsumen ke dalam rencana strategis mereka untuk segera diimplementasikan.
BaFin Jerman menjadikan perlindungan konsumen sebagai tujuan jangka menengah, dan FSS Korea Selatan menjadikan perlindungan konsumen sebagai salah satu misi kelembagaannya. Sementara itu, FSA Jepang telah menjadikan perlindungan konsumen sebagai prioritas strategis.
Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi isu perlindungan konsumen sebagai salah satu kebijakan utama untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan jelas menyebutkan bahwa OJK bertugas menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pemerintah meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui Undang-undang Pembinaan dan Peningkatan Bidang Usaha April 2023 yang memperkuat kewenangan OJK dalam mengatur perilaku pasar dan perilaku melindungi konsumen dan masyarakat.
Perlindungan konsumen adalah kuncinya
Banyak kasus kerugian terhadap nasabah juga terjadi di sektor jasa keuangan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa hal tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap perilaku pasar. Contoh menariknya adalah kasus beberapa pengumuman pelanggan pasar Unitlink yang meledak antara tahun 2020 hingga 2022.
Penawaran penjualan produk single-linked yang tidak tepat dan tidak adil, penargetan konsumen yang tidak tepat dan tanggapan yang tidak efektif terhadap keluhan konsumen telah menimbulkan kemarahan di antara ribuan pemegang produk single-linked yang berujung pada kritik masyarakat terhadap industri asuransi jiwa yang menyebabkan menurunnya kepercayaan. .
Untuk mencegah terjadinya banyak kejadian serupa yang merugikan nasabah yang dapat mempengaruhi perkembangan industri jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan, Badan Jasa Keuangan telah mengembangkan beberapa alat pemantauan perilaku pasar, tentunya sistem ini perlu difungsikan. Sehat.
Tonton video “Jokowi bersyukur Indonesia selamat dari krisis: ekonomi tumbuh 5%”.
Buka halaman berikutnya
(An/An)