Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik 10% lebih tinggi selama periode ini.
Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (RAKOR) antara Kementerian/Lembaga (KL) dan pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa dukungan peralatan diberikan untuk maskapai ekonomi.
“Dalam rangka menaikan harga tiket pesawat pada Natal 2024-2025, di KL diadakan pertemuan dengan asosiasi untuk memberikan dukungan infrastruktur pada penerbangan ekonomi,” kata Dudy dalam rapat kerja. V DPR RI, Senyan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Setidaknya empat dukungan diberikan. Pertama, opsi perpanjangan jam operasional bandara dan layanan navigasi penerbangan hingga 24 jam. Kedua, diskon 50% untuk tarif pelayanan penumpang (PJP2U) dan layanan reservasi penerbangan (PJP4U).
Ketiga, pengurangan biaya bahan bakar dari 10% menjadi 2% untuk model pesawat terbang dan dari 25% menjadi 20% untuk model baling-baling. Kemudian yang keempat atau terakhir adalah penurunan harga jual bahan bakar jet.
Memberikan kompensasi penjualan avtur di 19 bandara dengan harga berbeda Rp700 hingga Rp980 per liter. Berlaku hingga Desember 2024, ujarnya.
Selain itu, sebagai upaya menekan harga tiket pesawat selama libur Natal 2024-2025, Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memperkenalkan tiga produk hukum baru.
Pertama, Nomor Pesanan. KM 15 Tahun 2024 Menteri Perhubungan RI tentang Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak. Kedua, surat PR.303/1/20/MHB/2024 dari Menteri Perhubungan dan Penyelenggara Bandar Udara/Pengusaha Bandar Udara.
Ketiga, terbitnya Keputusan Dirjen Perhubungan Udara 250 DJPU untuk menurunkan tarif pelayanan bandara pada tahun 2024. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan secara terkoordinasi selama penerapan UU Nataru. (shc/rd)