Jakarta –

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengamini tuntutan aturan khusus bagi pengemudi taksi online (Ojol). Pesan ini merupakan respons terhadap ribuan pengemudi taksi dan kurir di Jabodetabek yang berdemonstrasi pada Kamis (29/8).

“Membuat payung hukum (UU khusus Ojol) itu usulan yang bagus, kami menyetujuinya. Kami juga sangat prihatin dengan apa yang diinginkan masyarakat Ojol,” kata Budi di kompleks DPR RI. Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Menurut Budi, kesejahteraan pengemudi ojol harus diperhatikan. Apalagi pekerjaan ini dilakukan oleh jutaan orang. “Minggu lalu kami evaluasi juga ada penyandang disabilitas, banyak upaya operator untuk menggunakan kendaraan listrik (kendaraan listrik),” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi mengaku akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi undang-undang terkait pekerja ojol. Lagi pula, Ojol mengatakan kebijakan ketenagakerjaan melalui Perpres sudah berlangsung lama dan mengatakan harus ada payung hukum yang kuat seperti UU.

Meski tidak ada kaitannya dengan undang-undang, namun yang jelas benih penyediaan lapangan kerja bagi jutaan orang di Ojol sudah ada dalam Perpres secara diskresi. Pada dasarnya legal, tapi tentu saja. “Lebih baik nanti kita diskusikan dan buka,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerakan Indonesia Roda Dua (Garda) Igun Wichaksono menjelaskan alasan ribuan pengemudi dan kurir ojol keluar jalur pada Kamis (29/8). Aksi tersebut digelar dalam rangka menyampaikan keinginan para pemuda dan utusan yang berada di bawah tekanan politik korporasi dan negara. Mereka menuntut adanya kejelasan status hukum para pengemudi “Ozhol” agar pihak perusahaan tidak memperlakukan Ozhol dan kurirnya secara sewenang-wenang.

“Pengemudi ojol tidak memiliki hak hukum apa pun, perusahaan pemohon bisa bertindak sewenang-wenang tanpa ada keputusan dari platform dan tanpa sanksi tegas dari Pemerintah. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai gerakan protes dari mitra,” ujarnya. wartawan, Rabu (28/08/2024). (kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *