Jakarta –
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai menyusun aturan perlindungan ojek online (ojol), khususnya bagi pengemudi di Indonesia.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan akan terbuka terhadap program semacam itu.
“Aku akan melihatnya nanti. Karena yang saya dengar DPR akan mulai memblokir taksi online langsung ke pengemudinya. Kami terbuka,” kata Dudy kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
Dalam penyusunan peraturan tersebut, Dudy menilai perlu adanya koordinasi dengan pemangku kepentingan. Termasuk perwakilan ojol, dia sepakat akan mendukung semua undang-undang terkait pengemudi. baik online maupun publik
“Tepat. Kementerian Perhubungan selalu mendukung segala kebutuhan pengemudi online dan pengemudi reguler,” jelasnya.
Mengaku menunggu kajian aturan keselamatan ojek, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengkaji lebih dalam aturan keselamatan ojek yang ditulis DPR melalui pernyataan akademis ini.
“Kalau inisiatifnya dari DPR, nanti kita diajari. Kajian akademisnya tentu nanti kita pelajari,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan berkomitmen membuat aturan hukum bagi pengemudi biasa. Hal itu diungkapkannya dalam sambutannya pada General Conference Rumah Pemberdayaan Pengemudi Indonesia (RBPI) di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
Bob Hasan mengatakan jumlah mobil yang terjual di Indonesia akan mencapai 18 juta pada tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 4 juta dibandingkan tahun 2018 sebanyak 14 juta.
Ia mengatakan kendaraan terbanyak adalah kendaraan penumpang sebanyak 15 juta kendaraan, kendaraan niaga 3,8 juta kendaraan, kendaraan angkut 2,3 juta kendaraan, dan kendaraan dinas 1,2 juta kendaraan.
“Ada 12 hingga 13 juta unit yang bertenaga listrik atau dioperasikan oleh Bapak dan Ibu (RBPI) yang memerlukan kepastian hukum. dan harus ada jaminan hukumnya. Karena uang yang diterima sampai saat ini belum berdampak pada negara,” kata Bob Hasan dalam pidatonya.
Bob Hasan berpendapat, perlindungan hukum terhadap pengemudi harus dituangkan dalam peraturan.
“Memastikan hukum agar pengemudi bisa menjanjikan kehidupan yang lebih baik. itu perlu dan Anda akan sukses,” tutupnya.
Pada acara yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga meluncurkan Koperasi Pemberdayaan Pengemudi Indonesia (KOPDI).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, ke depan KOPDI juga akan menerima pengemudi sepeda motor online (ojol), mengaku perlu waktu untuk memetakan setiap pengemudi di jalur angkutan yang berbeda.
“Nanti (kami terima) semuanya. Lalu ada bagian ojek, ada bagian mobil, ada truk, dan sebagainya. Ada banyak jenis bus. Namun hal ini dapat mendorong terbentuknya wadah organisasi serikat pekerja untuk memperjuangkan perbaikan kondisi sosial para anggotanya. Khususnya supir,” kata Budi Arya kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Provinsi Jawa Barat, Minggu (22/12/2024) (kilo/kilo)