Jakarta –
Read More : Leicester Selamat dari Pengurangan Poin!
Pemerintah telah memastikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen akan diterapkan mulai Januari 2025. Lantas, bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap penjualan mobil premium di Indonesia?
Selaku General Manager (GM) Lexus Indonesia, Banser Maduma membenarkan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mempengaruhi harga jual kendaraannya di Indonesia. Namun, kata dia, bukan kenaikan harga produk yang mempengaruhi daya beli konsumen.
“Kalau dilihat dari daya belinya, pengaruhnya tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan, daya belinya dipengaruhi oleh situasi perekonomian,” kata Banser kepada detikOto.
“Pelanggan kami sebagian besar adalah pengusaha, lalu dampak PPN 12% terhadap usahanya apa? Nah, dari segi harga mungkin tidak terlalu berdampak, tapi dari segi latar belakang (bisnis) itulah kami Masih menyelidikinya,” tambahnya.
Mereka berharap kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak terlalu berdampak pada dunia usaha termasuk konsumen. Sebab dengan begitu, tidak ada perubahan perhitungan mereka untuk pembelian kendaraan baru.
“Mudah-mudahan kalau bisnis pelanggan tidak terlalu terdampak, pasti penjualan kendaraan kita tidak terlalu terdampak,” ujarnya.
Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN dinaikkan menjadi 12%.
Sementara itu, Banser menjelaskan pelanggan Lexus masih berasal dari kalangan pengusaha atau pimpinan perusahaan. Kebanyakan dari mereka adalah orang dewasa dan usianya sudah mencapai setengah abad.
“Kebanyakan masih…kita bilang sudah matang sampai paruh baya. Jadi dalam 40 tahun ini terlihat seimbang antara wirausaha dan eksekutif,” tuturnya. Tonton video “Video: Kenaikan PPN hingga 12% Bikin Gelisah” (sfn/rgr)