Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Thomas Djiwandon sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Istana Negara pada Kamis (17/07). Jadi Thomas akan segera berduet dengan Sri Mulyani Drawati di Kementerian Keuangan.

Sebagai wakil menteri, keponakan Prabowo berhak mendapat gaji dan berbagai tunjangan dari negara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) no. 176/PMK.02/2015 tentang hak keuangan dan tunjangan lainnya bagi wakil menteri.

Keputusan tersebut mencantumkan banyak tunjangan yang akan diterima Thomas sebagai wakil menteri keuangan, mulai dari gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan perusahaan hingga asuransi kesehatan. Semua biaya ini akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat dia bekerja.

“Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan hak keuangan dan tunjangan lain dari wakil menteri harus dibayar dari anggaran masing-masing kementerian,” bunyi Pasal 7 peraturan tersebut.

Atas keringanan hak finansial yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tantiem jabatan dan tantiem kinerja. Besaran tunjangan jabatan dalam hal ini adalah sebesar 85% dari tunjangan menteri untuk jabatan tersebut, dan tunjangan prestasi kerja sebesar 135% dari tunjangan prestasi kerja pejabat struktural jenjang 1a dengan pangkat jabatan tertinggi.

“85% tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan jabatan pegawai negeri sipil tertentu,” bunyi ayat 2 huruf (a) PMK tersebut.

“Tantiem kinerja bagi pejabat struktural Divisi I.a dengan pangkat tertinggi sebesar 135%, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden yang mengatur tentang tantiem kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri berada,” lanjut huruf (b) UU tersebut. paragraf pertama 2. artikel.

Besaran tunjangan untuk jabatan Menteri Negara dan pejabat lain setingkat atau setara adalah Rp13.608.000/bulan. Kalau kita hitung, tunjangan 85% itu sekitar Rp 11,56 juta/bulan.

“Besarnya hak moneter pada alinea pertama adalah penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada alinea ketiga Pasal 2.

Kemudian penyediaan tempat untuk kendaraan perusahaan diberikan dengan jumlah maksimum sebesar standar biaya input pembelian kendaraan perusahaan bagi pegawai struktur Ia. Sementara itu, akomodasi resmi diberikan dengan standar lebih rendah oleh pejabat kementerian dan struktural senior Ia.

“Dalam hal kementerian terkait tidak dapat menyediakan tempat tinggal bagi wakil menteri, wakil menteri dapat menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000,00 per bulan,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Kemudian jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pelayanan kesehatan bagi Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri. dan beberapa pejabat. (das/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *