Jakarta –

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan Badan Gizi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Badan Gizi Nasional nantinya akan bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gizi nasional. Dadan mengatakan salah satu ruang lingkup kerja organisasinya adalah mendukung program Pangan Gratis Gizi yang diusung Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2025.

“Ini tanggung jawab saya untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar Program Pangan Gratis Gizi dapat dilaksanakan pada bulan Januari,” kata Dadan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Penyelenggara Program Pangan Gizi Gratis tentu bukan satu-satunya pekerjaan di Badan Gizi Nasional. Secara umum, lembaga baru ini bertugas menangani permasalahan terkait gizi nasional. Sasaran pencapaian gizi nasional antara lain: Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah pada pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren Anak usia dibawah lima tahun. Ibu hamil Ibu menyusui

“Presiden menetapkan perubahan sasaran kinerja gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 5 ayat 2 Perpres 83/2024.7 Kegiatan Organisasi Gizi Nasional

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan tujuh fungsi, yaitu: Koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan penatalaksanaan, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta baik dalam rangka pemantauan dan pengendalian gizi nasional. . kinerja Badan Gizi Nasional dalam mengelola kekayaan/kekayaan negara yang bertanggung jawab kepada Badan Gizi Nasional yang mengawasi pelaksanaan tugas dalam rangka tugas Badan Gizi Nasional yang diberikan oleh Presiden.

Dengan ditetapkannya Perpres 83 Tahun 2024, maka pelaksanaan tugas dan kegiatan kerawanan gizi oleh Wakil Presiden Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Pangan Nasional Kelompok tersebut dialihkan tugas dan kegiatannya pada Kelompok Gizi Nasional. Saksikan video “Dosen Dadan Hindayana IPB Akan Menjadi Kepala Badan Gizi Nasional” (re/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *