Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat informasi ada pejabat daerah yang sedang bermain game online (judol). Ia memastikan bisa menggantikan pegawai negeri sipil (PJ) tidak tetap yang kedapatan bermain judi online.
Tito mengatakan, sanksi tersebut tergantung dari banyaknya game online yang dilakukan Bupati.
“Kalau ternyata benar dalam perjudian online ya kita bisa beri teguran, kalau mungkin sekali (judol dimainkan) dibeli dalam jumlah kecil, bisa teguran lisan atau tertulis, atau sanksi lain saya ubah. piyama,” kata Tito di Kompleks DPR RI, China (27/6/2024).
Sedangkan bagi pejabat daerah yang jelas jabatannya, dipilih sesuai sistem Pilkada, Tito mengatakan pihaknya bisa memberikan sanksi. Selanjutnya, jika ditemukan, Kementerian Dalam Negeri dapat menyampaikan hasil proses klarifikasi tersebut kepada publik.
Menurut Tito, hal ini juga akan berdampak pada citra bupati di mata masyarakat. Khususnya bagi mereka yang ingin bersaing di Pilkada 2024.
“Kalau sudah ada klarifikasi dan buktinya benar, mungkin nanti kita akan umumkan dan ingat bahaya pemilu di daerah ini. Hal-hal buruk akan berdampak pada pemilu,” imbuhnya.
Awalnya, Tito mengaku mendapat informasi ada pejabat daerah yang berjudi online. Menurut dia, pejabat daerah bisa dihukum jika kedapatan melakukan pekerjaan tersebut secara ilegal.
“Dulu ada informasi yang saya hanya dengar dari teman-teman media, ada informasi dari PPATK yang juga terlibat dalam perjudian online. Saya baru dengar, apakah ini benar atau tidak, (saya) tidak tahu, pejabat daerahnya banyak,” kata Tito di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, China (27/6/2024).
Namun Tito mengaku harus membaca informasi tersebut terlebih dahulu. Sebab, saat ini total ada 270 pejabat daerah dan 275 pejabat daerah yang berstatus tidak tetap (Pj). Ia mengaku belum mengetahui nama-nama pejabat daerah yang melakukan perjudian di internet.
“Yah, saya masih belum tahu siapa itu, nanti saya berani bertanya, meminta keterangan ke PPATK, tapi di PPATK sering disebut transaksi mencurigakan, transaksi mencurigakan, lalu spekulasi. dan kita dikasih datanya, saya akan minta pangkat Inspektur, Irjen Kemendagri dan saya akan berikan penjelasannya,” ujarnya.
Sementara dari arsip detikcom, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut ada kepala daerah yang bermain game online. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (26/6), saat PPATK mengungkap ada lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online. Bambang Pacul mengatakan, transaksi ilegal tersebut juga melibatkan personel Sekretariat DPR/DPRD dan pejabat daerah.
“Jadi kawan-kawan ini diduga ada hubungannya dengan kecurangan pemilu, tentu di DPR, di eksekutif daerah, di legislatif pusat, mereka dicurigai. Nah, tidak. Laporannya, kapan hasilnya?” diumumkan, akan dikirim ke DPR dan diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menyusul, begitulah,” kata Bambang Pacul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu (26/6/2024).
“Bahwa ada beberapa legislator yang melakukan transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk pejabat daerah. Apakah ada namanya? Kalau dari PPATK,” imbuhnya.
Penjabat Sementara (PJ) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan di daerah tertentu menjelang Pemilu 2024 – Menteri RB Mohammad Averrouce mengatakan ASN yang kedapatan bermain game online dapat dihukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang dan Disiplin Pejabat.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ada beberapa jenis sanksi. Pertama, sanksinya ringan, sesuai pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021. Jenis hukuman ringan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis sanksi yang kedua adalah sanksi disiplin sedang. Dalam Pasal 7 Ayat 3 PP 94 Tahun 2021, sanksi sentralnya bisa berupa pengurangan performance leverage sebesar 25% selama enam bulan, pengurangan performance leverage sebesar 25% selama sembilan bulan, atau pengurangan performance leverage sebesar 25. %. selama 12 bulan.
Sedangkan bentuk hukuman yang ketiga dan paling berat adalah hukuman yang keras. Pada ayat 4 Pasal 7 PP 94 Tahun 2021, jenis sanksi berat antara lain pengurangan jabatan serendah-rendahnya selama 12 bulan, pembebasan dari suatu jabatan ke jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan pribadi. sebagai pegawai negeri sipil.
Namun pada PP 94 Tahun 2021, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang perjudian online. Mohammad Averouce sendiri menjelaskan, proses penerapan sanksi terkait perjudian online memakan waktu lama.
“Memang kita akan usulkan pengerasan akhlak sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Manajemen PNS. ” dia berkata.
Di sisi lain, Ave, sapaan akrabnya, menambahkan, jika ASN terbukti bersalah dan ditangkap, maka proses aparat penegak hukum (APH) akan dilanjutkan dengan sanksi yang diberikan KemenPAN-RB.
“Jadi sekalian saja ke daerah kriminal ya?,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Lalu Polisi dan “Penegakan Hukum tentu melakukan ini dalam masalah pidana”, jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap ingin mengolah kembali data PPATK terkait hasil game online sesuai standar ASN. Pasalnya, gejala perjudian online belum sepenuhnya diketahui. Pada saat yang sama, jejaring sosial terus diperluas antar ASN agar tidak meluas.
Saksikan juga videonya: Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online.
(kiri/kiri)