Jakarta –
Pemerintah menunda kewajiban usaha mikro dan kecil (UMK) untuk melakukan sertifikasi produk makanan dan minuman halal hingga Oktober 2026. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyarankan usaha kecil untuk mengajukan sertifikasi halal melalui asosiasi atau paguyuban.
Misalnya saja pedagang bakso, pedagang bakso. Kalau ikut koperasi, koperasi koperasi memeriksa 1-2 (pedagang) secara acak, asli. Makanan halal, dapat sertifikat,” kata Zulhas dari Standardisasi Kementerian Perdagangan dan Kantor Badan Penjaminan Mutu (Ciracas, Jakarta Timur) pada Selasa (28/2024).
Zuhas mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk memudahkan usaha kecil mendapatkan sertifikasi halal. Ia mengatakan, pelabelan halal saat ini sangat penting dan Kementerian Perdagangan bahkan sedang mendorong sertifikasi halal untuk produk luar negeri.
“Di Kemendag kami juga mengatur barang impor dari luar negeri, terutama barang yang dijual melalui Internet, jika diedarkan di dalam negeri maka barang yang didistribusikan harus bersertifikat, dan jika makanannya halal maka bedaknya harus bersertifikat halal dan harus ada. . sertifikat halal “Misalnya sertifikat Badan POM, maka produk luar tidak bisa langsung masuk ke rumah melalui internet dan tidak menggunakan sertifikat itu, itu tidak adil,” jelasnya.
Ditemui usai acara, Zuhas mengatakan, usulannya itu karena ia pernah menerapkan kebijakan serupa seperti Menteri Kehutanan di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dengan adanya pengawasan terhadap penyampaian rencana oleh asosiasi, organisasi, dan kelompok pedagang, maka setiap anggota akan lebih mudah untuk saling mengecek.
Oleh karena itu, Zuhas meminta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mempertimbangkan usulan tersebut. Sebab, pedagang bisa menggunakan waktu dua tahun tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Makanya saya harap sekarang, mulai dari pimpinan lembaga, kita coba pelajari melalui serangkaian cara, yaitu mengajukan sertifikat (melalui) asosiasi. Bayangkan ya, apalagi sebelum ada, misalnya bakso. , Warung jajanan, dia susah kesini (ke Jakarta) datang satu per satu kalau di Tegali Jawa Timur, jadi lewat paguyuban atau Jawa Barat, Batagor satu per satu repot, ”imbuhnya.
Sebelumnya, menurut detikcom, pemenuhan kewajiban sertifikasi produk makanan dan minuman halal bagi usaha kecil dan mikro (UKM) sempat tertunda. Batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2024 diundur menjadi Oktober 2026.
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pertemuan tersebut dalam rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri senior kabinet Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman bagi usaha kecil dan mikro merupakan dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan mikro (NIB) dan pengajuan sertifikasi halal. Menteri Agama (Menag) mengatakan: “Batas waktunya untuk sertifikasi pada Oktober 2026, kata Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (16 Mei 2024) dalam siaran pers yang diterima detikHikmah.
Gus Men mengatakan, tujuan keputusan tersebut adalah untuk melindungi pengusaha kecil dan mikro dari permasalahan hukum atau sanksi administratif. Namun kewajiban sertifikasi halal tersebut berlaku pada 18 Oktober 2024, kecuali produk UMK yang mendeklarasikan diri, seperti produk perusahaan besar dan menengah.
Tonton juga videonya: Alasan pemerintah menunda persyaratan sertifikasi halal bagi produk usaha kecil dan menengah
(rd/rir)