Jakarta –

Read More : Viral Driver Gojek Selamatkan Nyawa Penumpang Kena Serangan Jantung

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyita produk keramik nonimpor di Kompleks Gudang Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang dipamerkan mencapai Rp 9,8 miliar.

Produk keramik yang dipamerkan antara lain 16.000 karton keramik asing senilai Rp5 miliar, serta 610.000 piring keramik berbentuk cangkir dan mug senilai Rp4,8 miliar.

Satgas menemukan produk keramik dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan senilai Rp 9,8 miliar rubel. Untuk 16 ribu karton produk keramik lantai, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen izin impor dengan barang impor, tambahnya. Budi dikutip pendapatnya, Rabu (12/4/2024).

Untuk 610.000 piring keramik tersebut tidak memiliki izin impor, surat keterangan tersangka (LS), dan nomor registrasi barang (NPB). Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan menyediakan seluruh produk keramik.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan tim surveilans terhadap komoditas tertentu yang menggunakan praktik perdagangan impor.

Penemuan satgas ini juga merupakan hasil tindakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya menyusul keluarnya informasi tersebut. Eksposur yang berupaya melestarikan pasar internal ini juga merupakan upaya mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto Asto Sita.

Importir yang diduga tidak mematuhi aturan tersebut bisa jadi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024.

Selain itu, impor tersebut berpotensi melanggar perintah Menteri Perdagangan. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. Perizinan berbasis perdagangan di sektor komersial.

Meluasnya peredaran produk lantai keramik, serta makanan dan minuman keramik impor yang tidak memenuhi ketentuan, dapat menimbulkan kerugian dari segi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen. Situasi ini juga menjadi ancaman bagi industri dalam negeri. PKTN Direktorat Jenderal Perdagangan melalui “pengguna selalu dapat dikirimkan produk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” kata Budi.

Dari pemeriksaan tersebut, barang keramik yang diduga impor ilegal disita. Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah pengamanan untuk mencegah kerugian bagi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, kata Budi.

Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung RI, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur ikut serta dalam pameran tersebut.

Budi juga didampingi oleh Plt Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Puthu Jayandanu Putra, dan Tommy Andana, pakar iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Menurut Putu, setiap badan usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari potensi dampak buruk akibat aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan.

โ€œPerlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa sudah selayaknya menjadi tugas penting bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tugas ini diwujudkan dengan menjamin terpenuhinya seluruh kewajiban dan barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan,โ€ tegas Putu.

Oleh karena itu, menurut Puth, segala pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. โ€œPengenaan sanksi ini juga merupakan bukti upaya berkelanjutan Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri Indonesia,โ€ kata Putu. (batang/gambar.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *