Jakarta –

Read More : Korban Kekerasan di Tempat Kerja Kini Bisa Dapat Manfaat JKK

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan penyitaan 90.000 tekstil selundupan bersama Satuan Tugas Anti Penyelundupan (SATGAS). Akibat langkah tersebut, total nilai barang mencapai Rp 90 miliar.

Budi Santoso mengatakan total 90.000 karung kain berasal dari dua gudang tersebut. Rinciannya, 60.000 disita di Gudang Penjaringan Kamal Muara, Jakarta Utara, dan sisanya di Gudang Roa Malaka, Jakarta Barat.

Jadi, pada hari ini tim impor menyita barang ilegal berupa kain, tekstil, dan produk tekstil yang diduga ilegal, kata Budi dalam konferensi pers. Sebenarnya di dua tempat, pertama di gudang.’ Satu lagi ditemukan di Roa Malaka, Jakarta Barat, senilai 60 miliar, total nilai 30,3 miliar dan total nilai 90 miliar dolar, ”kata Anna di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara. (8/11/2024).

Tekstil Budi diduga diimpor secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Pemeriksaan (LS), dan Pendaftaran Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L).

Selain itu, kain tenunnya juga berasal dari Tiongkok. Informasi tersebut didapat Budi dari keterangan pemilik produk. Budi mengatakan, tekstil tersebut akan disita untuk saat ini.

Para pihak mengharapkan para pedagang untuk mematuhi persyaratan impor dengan itikad baik. Namun, puluhan ribu kain dimusnahkan jika tidak memenuhi persyaratan impor.

“Menurut informasi pembeli, ini barang dari China. Jadi bagaimana langkah selanjutnya, kita serahkan ke tim impor. Nanti kita akan segera bertemu, apa yang harus dilakukan dengan barang tersebut. selama ini rusak, karena tidak ada dokumen, tidak ada dokumen impor”.

Ia meyakini penyelundupan tekstil menjadi pendorong tumbuhnya industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan produk ilegal.

“Ini salah satu penyebab industri TPT kita tidak berkembang dengan baik karena produk ilegal. Sesuai instruksi Presiden, impor ilegal harus kita hilangkan. Kita berharap kedepannya tidak ada produk ilegal seperti itu. tidak akan dirugikan dan konsumen juga tidak dirugikan,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Terorganisir (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan penyelidikan akan memakan waktu beberapa bulan untuk mengetahui apakah produk tersebut ilegal. Namun, partai memberi waktu 3 minggu kepada pengusaha untuk memenuhi persyaratan impor.

“Informasi itu kita dapat, lalu ada tujuannya, dan kita coba cek ke teman-teman industri tentang kelengkapan dan kebenaran dokumennya, jadi sampai kita beri waktu, kalau tidak salah, kita bisa. tidak,” tanya Rusmin.

Namun, partai akan memberikan kelonggaran hingga pekan ini agar dunia usaha dapat memenuhi persyaratan impor. Jika batas waktu tersebut tidak tercapai, pihak tersebut akan memusnahkan barang tersebut.

Nanti satgas akan bertemu dengan (perusahaan), kata Rusmin. Tapi aturan (dokumen) dimusnahkan.

Tonton juga video ini: Sidang pendahuluan Tom Lembong digelar pada 18 November

(lumpur/lumpur)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *