Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag) mengunjungi KPU Bea dan Cukai Tipe C di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan proses implementasi Peraturan Menteri (Permendag) no. 7 Tahun 2024.
Pantauan detikcom, pria yang diketahui bernama Zuhas itu tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.49 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang berlogo Departemen Perdagangan.
Sesampainya di sana, Zulyas langsung ditemui petugas Bea dan Cukai Soetta. Ia dan rombongan segera tiba di kawasan Bea dan Cukai Soetta.
Namun kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang, artinya hanya Zuhas, rombongan, dan petugas bea dan cukai yang boleh masuk. Sementara awak media masih menunggu Soetta di Terminal 3.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada bulan ini, memuat perubahan dari peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Oleh karena itu, secara umum peraturan ini menjawab tiga permasalahan peraturan besar yang banyak dipertanyakan masyarakat, yaitu: barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan penumpang, dan beberapa industri. Evaluasi peraturan produk bahan baku dibahas.
Terkait kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang yang dikirim oleh PMI, kini kita kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Aturan tersebut mengatur bahwa PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya 36/2023, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang yang dikirim oleh PMI. Misalnya ada batasan 5 baju dan aksesoris baru, bukan 15 item baru.
Dalam hal ini sebanyak 5 buah produk tekstil, 2 buah alat elektronik, 2 pasang sepatu, 5 buah kosmetik, 4 buah mainan, 2 buah tas baru dan bukan baru, 10 bungkus sembako, dan sebuah rumah baru. Peralatan sekolah sebanyak 5 buah, bukan baru, 5 set dan 10 bungkus perlengkapan sekolah.
Tidak hanya itu, Pak Zuhas juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tidak mengatur pembatasan bagasi bagi penumpang internasional. Artinya, ketentuan mengenai bagasi penumpang kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Diketahui, aturan PMK bagasi penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Saksikan juga video “Rekening seru ratusan juta rupiah ditutup dengan transfer bea cukai alat belajar SLB”.
(fdl/fdl)