Jakarta –
Read More : Bos Alfamidi Sebut Banyak Tukang Parkir Liar Balik Lagi Meski Sudah Ditertibkan
Pemerintah berencana mewajibkan peruntukan susu dalam negeri bagi pengusaha saat mengimpor susu. Hal ini untuk melindungi produsen susu atau produksi susu dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendagh) Budi Santoso mengatakan pihaknya mendukung seluruh regulasi yang mendukung keberlangsungan perusahaan dalam negeri. Pihaknya pun sepakat dengan Kementerian Pertanian untuk membahas aturan pengetatan tersebut.
Padahal, menurut Bud, izin impor susu sebagian besar didasarkan pada pertimbangan teknis (Pertek) atau rekomendasi kementerian terkait. Soal susu, ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kuota (impor susu) juga sudah diputuskan. Kalau bicara persyaratan impor, kami sudah menghubungi Kementerian Pertanian,” kata Budi dalam rapat panitia VI DPR yang digelar, Rabu (20/11/2024).
Pihaknya mendukung aturan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, ujarnya.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Budi juga menegaskan bahwa “Pertek” diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait impor susu. Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian Pengawasan.
“Selanjutnya, Kementerian Pengawasan harus diperhatikan dalam hal (impor) susu, dalam hal ini Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Budi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Aturan tersebut memperjelas sejumlah produk yang memerlukan Pertek dari kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban. .
“Kami tidak bisa menerbitkan PI untuk produk ini tanpa adanya pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” tutupnya.
(adalah / menggambar)