Jakarta –
Read More : Mix Mini Danish Diskon Jadi Segini di Transmart Full Day Sale Besok
Kementerian Perdagangan menggalakkan upaya memperketat pengawasan masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri melalui pembentukan Kelompok Kerja Impor Ilegal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semakin cepat gugus tugas ini mulai bekerja, akan semakin baik. Gugus tugas tersebut diharapkan mulai bekerja minggu ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih baik. Kita harapkan minggu ini karena sekarang darurat!” kata Zulhas ditemui di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (16/07/2024).
Zulhas menjelaskan, setidaknya ada tiga negara di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan berpartisipasi dalam kelompok kerja ini. Pihak-pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Jadi pengusahanya, pelakunya, di bawah Kadin. Karena Kadin yang mengatur hukumnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, hari ini ia mendatangi Kejaksaan bersama pejabat Kementerian Perdagangan untuk meminta bantuan penyelesaian masalah impor ilegal dan pembentukan kelompok kerja tersebut.
“Kami mohon dukungan kejaksaan, kami bentuk tim (pokja) untuk melihat ke lapangan. “Jika ditemukan, kami serahkan proses hukumnya ke kejaksaan untuk mengurangi masuknya barang ilegal guna melindungi tujuh jenis industri tersebut,” ujarnya.
Ketujuh produk yang didaftarkan Zulhas antara lain tekstil (TPT), aksesoris pakaian jadi dan jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang jadi tekstil lainnya.
Pembentukan gugus tugas ini bermula dari kondisi luar biasa pada industri dalam negeri yang memproduksi tujuh barang tersebut, di mana sejumlah pabrik terancam tutup dan dirumahkan. Salah satu penyebabnya adalah membanjirnya produk impor ilegal ke Tanah Air.
Zulhas mengatakan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah melakukan diskusi panjang. Pembahasan kemudian berujung pada ditemukannya kejanggalan data impor Badan Pusat Statistik (CSA) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor.
Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal mencatat nilai impor sebesar 367 juta dollar AS. Namun di Indonesia sendiri tercatat sebesar 116 juta dolar. Artinya selisihnya 2-3 kali lipat.
“Jadi kalau data impor kita seperti ini (bergandengan tangan), mungkin muncul di grafik dua atau tiga kali.” Sehingga dalam diskusi panjang, kami menemukan banyak barang yang tidak terdaftar atau kami kategorikan ilegal membanjiri pasar Indonesia, 7 jenis ini,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bar Krishna Hasibuan mengatakan, gugus tugas impor akan selesai dalam waktu dekat.
“Untuk kelompok kerja, kami berharap dalam satu atau dua hari sudah terbentuk.” Draf finalnya sekarang sudah ada, kita tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita akan segera mulai bekerja,” kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan di Kemendag, Pusat. Jakarta, Senin (15/07/2024). (shc/rd)