Jarta –
Menteri komersial Budi Santoso mengatakan dia akan mencabut lisensi bisnis distributor yang buruk yang menaikkan harga pasar. Harga minyak nasional diketahui mendapatkan RP. 17.200 / liter, meskipun harga eceran tertinggi (HET) adalah RP. 15.700 / liter.
“Ya (sanksi), kami mengingatkan Anda, peringatan pertama. Jika Anda terus melakukannya, maka kami menarik lisensi,” kata Budi setelah pertemuan dengan Komite Perwakilan VI, di pembangunan Majelis Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (20 Maret 2025).
Selama pertemuan, Buni menjelaskan harga minyak dari produsen ke distributor 1 (D1) RP. 13.500 / liter, lalu dari D1 ke Distributor 2 (D2) RP. 14.000 / liter, dan D2 untuk pengecer RP. 14.500 / liter, sehingga pengecer dapat menjual konsumen RP. 15.700 / liter.
Namun, ada tindakan yang dilakukan D2 untuk harga dengan pengecer lebih dari HET. Budi mengungkapkan bahwa D2 umumnya menjual minyak dengan aturan pembelian minimum dalam jumlah besar. Dampak, pengecer kecil tidak mampu membeli.
“Misalnya, D2 menjual setidaknya 50 kotak, atau 100 kotak, tidak dapat dibeli dari pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang dapat membeli.
Budi mengakui bahwa harga rata -rata minyak dalam RP. 17.200 / liter. Dia menyebutkan bahwa dengan tingkat menengah, menurutnya, ada beberapa pasar dengan harga yang lebih mahal seperti RP. 19.000 / liter dan RP. 20.000 / liter.
“Minyaknya Rp. 17.200 adalah harga nasional. Oleh karena itu, di pasar dapat berupa Rp. (FDL / FDL)