Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dia akan mengingat bisnis distribusi yang tidak teratur yang membuat harga minyak untuk meningkatkan pasar. Harga minyak nasional dikenal untuk mencapai RP.
“Ada (sanksi). Kami mengingatkan Anda.
Selama pertemuan, Buni menjelaskan Penghargaan Minyak dari Produsen ke Distributor 1 (D1) RP.
Namun, tindakan D2 telah diambil, sehingga pengecer lebih dari sekadar Haet. Budi telah mengungkapkan bahwa D2 sering menjual minyak dengan aturan pasar minimal dalam jumlah besar. Dampaknya, pengecer kecil tidak mampu membeli.
“Misalnya, D2 menjual setidaknya 50 kotak atau 100 kotak yang tidak dapat dibeli oleh pengecer sehingga hanya pengecer besar yang dapat membeli.
Budi mengakui bahwa harga minyak rata -rata dengan RP. Dia mengatakan bahwa ada beberapa pasar dengan harga yang lebih mahal seperti RP.
“Minyak adalah Rp Real Rp. 17.200 adalah harga nasional. Jadi di pasaran mungkin Rp. 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa dari 15.700 (FDL/FDL)