Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yassieri berbicara tentang wacana dalam menghilangkan batasan usia sebagai kondisi untuk pengumpulan untuk pekerjaan di Indonesia. Menurutnya, standar -standar ini menjadi hambatan untuk bekerja.
Yassierli tidak terlalu banyak bicara tentang wacana. Dia juga tidak menjelaskan ukuran proses pengembangan kebijakan pemerintah.
Yassierli menekankan bahwa dia tidak ingin diskriminasi kerja. Ini adalah salah satu penyebab wacana untuk menyesuaikan persyaratan usia di masa depan.
“Kami ingin perekrutan tanpa diskriminasi. Kami tidak ingin diskriminasi, kami ingin semua pekerjaan terbuka untuk seseorang,” kata Yassierli Plaza Barpasostek Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5 Juli 2012).
Dia juga meyakinkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan mencakup hal -hal yang dapat mengganggu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. “Jadi, jika Anda dikaitkan dengan hambatan karena kami ingin menyisir sehingga semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” katanya.
Di masa lalu, Wakil Menteri (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan wacana dalam menghilangkan batas usia tertinggi. Menurutnya, kebijakan ini mencegah penyerapan tenaga kerja.
“Ini juga merupakan hambatan. Orang -orang ingin bekerja untuk mencegah kondisi usia,” kata Wamenaker Noelis di Petamuran, Jakarta Tengah, Rabu (2/4 pada 2012) yang disebutkan dari DeterikNews.
“Untuk akhirnya meminta maaf, teman-teman jurnalis juga berdampak. Teman-teman di 40-45, maka karena usia mereka tidak memenuhi kondisinya, akhirnya apa? Itu sangat mencari pekerjaan, dan kami berharap dapat menghapusnya,” lanjutnya.
Namun, Noel mengakui bahwa itu tidak memastikan bahwa penghapusan persyaratan usia maksimum diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) atau draf tinjauan Undang -Undang Tenaga Kerja. Dia mengatakan permintaan usia lowongan tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari pekerjaan.
Tonton juga video: Gubernur Khofifahs telah diterbitkan diskriminasi terlarang tentang perekrutan usia kerja
(SHC/ARA)