Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bertemu dengan Perdana Menteri Prabowo Subianto untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. MK sebelumnya telah mengabulkan beberapa persyaratan UU Cipta Kerja.
“Kita menghadap Presiden, situasi saya adalah pekerjaan. Maka kami laporkan langkah-langkah yang kami ambil untuk menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji hukum UU Cipta Kerja,” ujarnya di Istana Kepresidenan. Komplek, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Tn. Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah tegas, salah satunya dengan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
“Nah, tadi siang kita diskusi, kita ada LKS (Lembaga Kerja Sama) tripartit nasional yang merupakan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kami telah memenuhi keinginan mereka sore ini dan keinginan mereka,” kata mereka kepada presiden, “katanya.
Menurut Yassierli, pihaknya saat ini sedang menetapkan upah minimum setelah ada keputusan MK. Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai waktu hingga 7 November untuk memberikan dasar hukumnya, bisa dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan atau surat edaran.
“Itu yang coba kita ciptakan, dan kita punya waktu 7 November untuk mengeluarkan surat edaran, baik surat edaran atau undang-undang yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan untuk menentukan berapa upah minimum, itu yang akan kita lakukan. kirimkan ke gubernur-gubernur di seluruh Indonesia,” jelas Menaker.
Menegaskan rumusan penetapan upah minimum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Yassierli hanya mengatakan akan mengkajinya bersama.
“Yang jelas putusan MK itu memang perlu kita lihat. Artinya ada kaitannya dengan rumusan dan lain-lain. Nanti kita kaji bersama,” tegasnya.
Yassierli menambahkan, banyak harapan yang disampaikan LKS tripartit dan hasil diskusi Dewan Pengupahan Nasional kepada Prabowo. Ia kemudian mendapat instruksi dari Prabowo mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil.
Simak Videonya: Menaker Sebut UMP 2025 Akan Ditetapkan Pada 21 November
(ily/ara)