Jakarta –

Read More : Harga Beras Medium Disebut Tembus Rp 14.600/Kg, Bulog & Bapanas Buka Suara

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penetapan kenaikan upah minimum regional (UMR) akan dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Hal ini menyusul pengumuman kenaikan upah minimum (UMR) sebesar 6,5% hari ini.

Yassierli mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun jadwal pengupahan tahun 2025 dalam rencana besar yakni upah minimum regional. Baik provinsi, kota/kabupaten, dan upah minimum sektoral (UMS) akan diumumkan pada rapat akhir tahun.

“Kami sedang mengupayakan (penetapan UMR sebenarnya, setelah ini gubernur akan menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk upah minimum sektoral). Itu adalah tujuan kami. Kalender internalnya kemarin ya sebelum 25 Desember” di Gedung Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29/11/2024.

Yassierli berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dapat bekerja sama untuk mempercepat proses kuantifikasi dan pelaksanaan komunikasi masyarakat.

“Nanti kita sosialisasikan juga. Dan karena saya katakan sebelumnya bahwa kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi mudah-mudahan kita bisa menjalin kerjasama yang baik,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri mengumumkan kenaikan UM sebesar 6,5% pada tahun 2025. Ketika ditanya lebih lanjut apakah jumlah tersebut sesuai dengan harapan pengusaha dan pekerja, Yassierli tidak banyak berkomentar. Tapi dia berharap demikian.

“Saya harap begitu. Dan saya yakin Tuhan menginginkannya. Kalau menurut kami ini untuk bangsa. Kami pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin. Kemudian kita berharap rekan-rekan sahabat APINDO memaklumi, ini yang terbaik,” ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan keputusan pertama mengenai upah minimum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Prabowo mengatakan, awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah sebesar 6,5%, namun akhirnya ditetapkan sebesar 6,5%. Nanti. pertemuan dengan para pemimpin buruh.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah diskusi dan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami juga memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%,” kata Prabowo saat sambutan resmi dalam pernyataan di Istana Kepresidenan. istana. Jakarta Pusat (FDL/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *